Tingkatkan Keselamatan Masyarakat, KAI Perketat Pengawasan Jalur
- 05 Apr 2026 15:45 WIB
- Kediri
Poin Utama
- Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007
RRI.CO.ID, Kediri - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun berkomitmen terus meningkatkan keselamatan masyarakat dengan memperketat pengawasan jalur dan perlintasan. "Dengan berakhirnya masa Angkutan Lebaran 2026, hal ini tidak menyurutkan komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA)," kata Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, dalam keterangannya Minggu, 5 April 2026.
Menurutnya, hal ini dilakukan dengan langkah edukasi dan pengawasan masif untuk memastikan kedisiplinan masyarakat pengguna jalan tetap terjaga, mengingat frekuensi perjalanan KA masih tinggi pasca-puncak arus balik. Khususnya dalam momen libur panjang Peringatan Wafatnya Yesus Kristus.
Tohari merinci, berdasarkan data evaluasi, sepanjang masa Angkutan Lebaran 2026, tercatat terdapat 6 kejadian gangguan keamanan dan ketertiban, baik yang terjadi di jalur KA maupun di perlintasan sebidang di wilayah Daop 7 Madiun. Hal ini menjadi dasar bagi KAI untuk tetap siaga meski masa posko telah usai.
Ia mencontohkan, adapun kejadian tersebut adalah orang menemper KA di KM 166 +400 – 500, petak jalan antara Ngujang – Kras, orang menemper KA di KM 184+800, petak jalan antara Ngadiluwih – Kediri, dan kendaraan menemper KA di JPL 90 Km 103+5/6, petak jalan antara Kertosono – Baron. Selain itu, orang menemper KA di Km 205 +6/7, petak jalan antara Purwoasri – Papar.
"Ada pula kendaraan mogok di JPL 03 Km 126+4/5, petak jalan antara Saradan – Bagor dan kendaraan menemper KA di JPL 115 km 147+288, petak jalan antara Caruban – Saradan," kata Tohari.
Saat ini, kata Tohari, pengawasan di titik-titik rawan tetap menjadi prioritas utama. Hal ini seiring komitmen KAI terhadap keselamatan perjalanan KA dan pihaknya memastikan setiap perjalanan KA tetap lancar.
"Bagi masyarakat pengguna jalan raya, kami imbau tetap waspada demi keselamatan bersama," ucap Tohari.
Di samping itu, imbuh Tohari, KAI terus mengampanyekan gerakan #BERTEMAN sebagai langkah preventif bagi pengguna jalan sebelum melintasi rel: yaitu BERhenti, TEngok Kiri-Kanan, MAnyatakan Aman, Nanti Baru Jalan. "Langkah sederhana ini sangat vital untuk menghindari insiden di perlintasan. Kami berharap kesadaran ini terus terbawa dalam perilaku berkendara sehari-hari," ucap Tohari.
Oleh sebab itu, Tohari mengingatkan kembali bahwa jalur KA adalah area steril sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, di mana pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Data sepanjang tahun 2025 menunjukkan urgensi ini, di mana tercatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA wilayah Daop 7.
"Sebagian besar insiden tersebut dipicu oleh kelalaian pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu atau tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi," katanya.
Lebih lanjut, Tohari mengemukakan bahwa aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
"Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....