Keadilan Restoratif bagi Kecelakaan Maut Keluarga

  • 02 Apr 2026 09:46 WIB
  •  Kediri

RRI.CO,ID, Kediri: Sistem hukum di Indonesia kini memberikan ruang kemanusiaan yang lebih besar terhadap kasus kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian di lingkup keluarga. Dr. Eko Iswahyudi, S.H., M.H., dari Kantor Hukum (Firma) Kahuripan Bela Negara, menyatakan bahwa meski aturan pidana dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tetap berlaku, penanganannya kini didorong melalui restorative justice.

Dr. Eko mengatakan bahwa pendekatan ini dinilai lebih tepat karena pelaku yang merupakan bagian dari keluarga korban sering kali mengalami guncangan mental dan trauma mendalam akibat peristiwa tersebut.

“Dalam praktiknya, para penegak hukum saat ini lebih mengedepankan asas win-win solution untuk menjaga stabilitas psikologis keluarga yang berduka. Pemberian sanksi penjara bagi anggota keluarga sendiri dianggap tidak selalu efektif dan justru bisa menambah beban sosial serta mental bagi pihak yang ditinggalkan,” ungkapnya dalam dialog bersama RRI, Kamis, 02 April 2026.

Oleh karena itu, lanjutnya, mediasi dilakukan untuk mencapai mufakat yang bertujuan memulihkan hubungan emosional, bukan sekadar menjatuhkan hukuman fisik kepada pelaku.

"Implementasi keadilan restoratif ini sejalan dengan semangat KUHP baru yang memberikan ruang penyelesaian di luar pengadilan jika tercapai kesepakatan damai," ujarEko Iswahyudi.

Ia menekankan bahwa jika keluarga korban dan pelaku telah saling memaafkan secara tulus, maka proses hukum dapat diarahkan pada penyelesaian yang lebih harmonis. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya tajam dalam menghukum, tetapi juga bijak dalam melihat konteks hubungan antar manusia.

Ia menambahkan untuk fokus utama dari penyelesaian ini adalah pemulihan keadaan sesuai dengan Peraturan Kepolisian yang mengatur tentang keadilan restoratif. Proses ini menuntut adanya komunikasi yang intensif antara pihak-pihak terkait agar rasa keadilan dapat tercapai tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan.

Peran lembaga hukum sangat penting dalam memfasilitasi dialog ini guna memastikan bahwa seluruh prosedur dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Saya harap masyarakat dapat memahami bahwa hukum saat ini jauh lebih adaptif terhadap musibah yang menimpa internal keluarga. Edukasi mengenai restorative justice terus digalakkan agar warga tidak hanya melihat hukum sebagai ancaman, tetapi juga sebagai jalan keluar yang memanusiakan manusia,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....