Pemkab Jombang Fokus Cegah Konflik Buruh di Tingkat Perusahaan

  • 30 Mar 2026 20:55 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Jombang - Pemerintah Kabupaten Jombang menitikberatkan upaya pencegahan konflik buruh melalui penguatan komunikasi di tingkat perusahaan. Langkah ini dinilai krusial untuk meredam potensi perselisihan hubungan industrial sejak dini, terutama di tengah dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Jombang, Warsubi, dalam Rapat Pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang digelar di Pendopo Kabupaten Jombang, Senin, 30 Maret 2026. Forum ini melibatkan unsur pemerintah, aparat keamanan, pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja untuk membahas kondisi ketenagakerjaan daerah.

Dalam arahannya, Warsubi menilai hubungan industrial yang stabil menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan usaha sekaligus menciptakan rasa aman bagi investor.

"Iklim hubungan kerja yang stabil itu sangat menentukan kepercayaan pelaku usaha untuk menanamkan modalnya di Jombang," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif perusahaan dan serikat pekerja dalam mengoptimalkan forum bipartit di internal masing-masing, sebagai ruang dialog awal sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

"Saya berharap komunikasi di tingkat perusahaan benar-benar dimaksimalkan, supaya persoalan bisa diselesaikan lebih cepat tanpa harus melebar menjadi sengketa," katanya.

Selain itu, Tim Deteksi Dini Ketenagakerjaan diminta lebih responsif dalam menyajikan data dan masukan kepada pemerintah daerah, sehingga kebijakan yang diambil berbasis kondisi riil di lapangan.

Dalam rapat tersebut, sejumlah isu turut dibahas, mulai dari hasil penyerapan aspirasi pekerja, perkembangan penyelesaian kasus ketenagakerjaan, hingga upaya peningkatan kualitas layanan investasi di Kabupaten Jombang.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, melaporkan adanya peningkatan capaian pada triwulan pertama 2026, termasuk kontribusi investasi terhadap pendapatan daerah serta penyelesaian mayoritas aduan tunjangan hari raya melalui mekanisme internal perusahaan.

Terkait pemutusan hubungan kerja, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mengedepankan langkah preventif dan pendampingan bagi pekerja terdampak.

"PHK seharusnya menjadi opsi terakhir. Untuk pekerja yang terdampak, pemerintah sudah menyiapkan pelatihan kewirausahaan dan memastikan mereka bisa mengakses manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan nilai sekitar 60 persen dari upah selama enam bulan," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....