Pemkab Jombang Segera Cairkan Insentif RT/RW

  • 08 Mar 2026 18:51 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Jombang - Pemerintah Kabupaten Jombang menargetkan pencairan insentif bagi pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dapat direalisasikan paling lambat pada 10 Maret 2026. Saat ini, proses verifikasi dokumen dari pemerintah desa masih berlangsung di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, mengatakan sejumlah kecamatan telah mulai mengirimkan berkas pengajuan sebagai syarat pencairan honorarium bagi pengurus lingkungan tersebut. Proses administrasi ini terus dipantau agar penyaluran insentif dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Target kami sesuai dengan Surat Edaran Sekda yang telah diluncurkan, paling lambat tanggal 10 Maret seluruh honor RT/RW sudah terealisasi dan diterima oleh masing-masing penerima,” ujar Agus Purnomo, Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan, beberapa kecamatan menunjukkan progres pengajuan yang cukup cepat. Kecamatan Mojowarno, misalnya, telah mengirimkan berkas dari 11 desa, sedangkan Kecamatan Perak tercatat sudah menyelesaikan pengajuan dari 13 desa.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan kecamatan serta organisasi perangkat daerah terkait guna mempercepat proses verifikasi administrasi di tingkat desa. Langkah ini dilakukan agar tidak ada kendala yang menghambat pencairan insentif bagi para pengurus RT dan RW,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Jombang berharap percepatan penyaluran insentif tersebut dapat memberikan motivasi bagi pengurus lingkungan dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat di tingkat paling dasar, sekaligus menjaga tertib administrasi keuangan desa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....