KAI Melarang Warga Ngabuburit di sepanjang Rel KA

  • 26 Feb 2026 16:05 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Kediri - KAI Daop 7 Madiun melarang warga di berbagai daerah menunggu waktu berbuka puasa Ramadan (ngabuburit) di sepanjang rel kereta api.

"Kami mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang jalur kereta api, terutama selama bulan suci Ramadan," kata Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, pada Kamis, 26 Februari 2026.

Menurut Tohari, fenomena ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa di sekitar rel dinilai sangat membahayakan keselamatan jiwa masyarakat. Apalagi, berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.

"Kcenderungan masyarakat berkumpul di area jalur KA meningkat saat momen setelah sahur dan menjelang berbuka. Seperti pada masa libur sekolah di awal dan akhir bulan Ramadan," ujarnya.

Ia mengingatkan, jalur kereta api bukan tempat untuk beraktivitas selain kepentingan operasional perkeretaapian. Area tersebut merupakan zona bahaya yang harus steril dari kerumunan maupun kegiatan masyarakat.

"Larangan beraktivitas di jalur rel bukan sekadar imbauan, melainkan aturan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," ungkapnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang: Berada di ruang manfaat jalur kereta api, Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan KA.

"Pelanggaran terhadap aturan ini membawa konsekuensi hukum yang serius," katanya.

Adapun, imbuh Tohari, sesuai Pasal 199 UU No. 23/2007, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000. Sebagai bentuk pencegahan, KAI Daop 7 Madiun telah menginstruksikan personel keamanan untuk bersiaga.

"Upaya ini misalnya meningkatkan patroli dengan melakukan pengawasan rutin di titik-titik rawan yang sering dijadikan tempat berkumpul masyarakat," ucapnya.

Tak hanya itu, KAI Daop 7 Madiun juga terus mengedukasi warga sekitar jalur rel, sekolah-sekolah, dan komunitas mengenai risiko kecelakaan kereta api. Hal ini juga diperlukan kolaborasi masyarakat, karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....