Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Soroti Maraknya Nikah Siri

  • 25 Feb 2026 19:17 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Kediri – Maraknya praktik nikah siri dan pernikahan di bawah umur menjadi sorotan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Mayoritas pernikahan dini disebut diawali dengan nikah siri karena pasangan belum memenuhi batas usia minimal 19 tahun untuk menikah secara resmi.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Mohammad Nuruddin mengatakan pernikahan resmi yang dilakukan di bawah usia 19 tahun wajib mengantongi dispensasi nikah dari pengadilan.

“Pengadilan memang lembaga yudikatif yang sifatnya pasif. Kami baru bisa menasehati kalau perkara sudah masuk,” ujarnya, Rabu 25 Februari 2026 usai sosialisasi pembinaan keluarga sadar hukum di Kecamatan Puncu.

Menurutnya, peran strategis dalam pencegahan pernikahan dini juga berada pada Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan para penyuluhnya.

Ia mengungkapkan, perkara terbanyak yang ditangani saat ini masih didominasi perceraian. Disusul sengketa ekonomi syariah, serta perkara harta waris dan hibah.

Nuruddin menegaskan pentingnya ketaatan terhadap aturan hukum. Ia menyebut masih ada anggapan budaya tertentu dianggap benar di masyarakat, padahal jika sudah diatur dalam hukum, maka kepatuhan hukum harus diutamakan.

“Indonesia adalah negara hukum. Dengan taat aturan, masyarakat akan mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum,” tegasnya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Kediri semakin masif melakukan sosialisasi hukum melalui koordinasi lintas instansi. Edukasi yang berkelanjutan dinilai penting agar masyarakat semakin melek hukum dan mampu mencegah praktik pernikahan dini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....