Kemenag Terbitkan Panduan Hisab dan Rukyatul Hilal

  • 31 Jan 2026 11:31 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Kediri - Kementerian Agama menerbitkan panduan Hisab dan Rukyatul Hilal bulan Hijriah. Kemenag dalam hal ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum baru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Menurut laman resmi Kemenag, dikutip pada, Sabtu 31 Januari 2026, regulasi ini menjadi dasar kepastian hukum, transparansi, dan kesatuan dalam penetapan awal bulan Hijriah secara nasional.

"Peraturan ini menjadi panduan resmi agar penyelenggaraan sidang isbat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi umat," kata Abu Rokhmad, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.

Pada sidang isbat seperti tahun-tahun sebelumny, Kemenag juga akan mengundang dan melibatkan unsur pemerintah, ulama, pakar, dan berbagai lembaga terkait. Sidang isbat adalah forum musyawarah yang menghadirkan otoritas keagamaan dan keilmuan, sehingga kita juga akan melibatkan banyak unsur terkait di sini. Kenapa? Supaya seluruh elemen terkait tersebut termasuk masyarakat dapat memahami jalannya sidang dan pencerahan yang benar tentang penetapan kapan masuknya bulan Ramadhan," ucap Abu Rokhmad.

Peraturan Menteri Agama tahun 2026, dengan tegas menetapkan penggunaan metode hisab dan rukyat secara terpadu. Hisab berfungsi sebagai dasar perhitungan ilmiah tentang posisi hilal, sementara rukyat menjadi verifikasi faktual di lapangan.

Regulasi tersebut juga mengatur bahwa pelaksanaan hisab dan rukyat dilakukan tim yang ditetapkan oleh Menteri. Terdiri dari unsur kementerian, kementerian/lembaga, akademisi, serta ahli atau praktisi falak. Kolaborasi lintas sektor ini bertujuan menjaga akurasi data astronomi nasional.

Penguatan kriteria imkanur rukyat dalam PMA ini juga mempertegas rujukan Indonesia pada kesepakatan negara MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Kriteria visibilitas hilal ditetapkan pada tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

"Kriteria ini menjadi standar bersama negara kawasan MABIMS agar ada keselarasan dalam penentuan kalender hijriah," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....