Kemenag Kota Kediri Percepat Legalitas Tanah Wakaf

  • 31 Jan 2026 09:51 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Kediri – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kediri mempercepat proses legalitas tanah wakaf Masjid Nurul Huda seluas 2.000 meter persegi, yang di atasnya terdapat Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Kediri. Hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas aset pendidikan keagamaan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dari potensi sengketa di kemudian hari.

Upaya percepatan dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kemenag Kota Kediri bersama instansi terkait lainnya. Rapat dipimpin oleh Kepala Kemenag Kota Kediri, A. Zamroni. Hadir pula perwakilan PCNU bidang wakaf, Pengadilan Agama Kota Kediri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Penyelenggara Zakat dan Wakaf (ZAWA) Kemenag Kota Kediri, serta perwakilan MIN 1 Kota Kediri.

Kepala Kemenag Kota Kediri, A. Zamroni, Jumat, 30 Januari 2026, menjelaskan bahwa percepatan legalitas wakaf merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga aset umat. Percepatan legalitas juga untuk memaksimalkan manfaat masjid dan juga pengembangan sekolah.

“Legalitas wakaf ini sangat penting agar aset umat terlindungi secara hukum, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dan sarana yang ada juga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan ibadah serta pendidikan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut disepakati langkah pengamanan aset melalui penerbitan sertifikat wakaf dengan peruntukan tanah sebagai wakaf masjid untuk kepentingan ibadah. Sementara itu, bangunan madrasah dan akses jalan ditetapkan sebagai hibah yang akan diproses melalui Pengadilan Agama Kota Kediri sebagai lembaga yang berwenang dalam penetapan legalitas tanah wakaf.

Zamroni juga menambahkan bahwa kepastian hukum akan memberikan ketenangan bagi pengelola lembaga pendidikan dan masyarakat. “Dengan adanya sertifikat wakaf dan penetapan hibah yang jelas, MIN 1 Kota Kediri dapat menjalankan fungsi pendidikan secara optimal, wakafnya tetap menjadi amal jariyah bagi wakif,” kata Zamroni.

Kemenag Kota Kediri berharap proses sertifikasi wakaf dapat segera diselesaikan untuk menjamin keamanan aset Masjid Nurul Huda dan MIN 1 Kota Kediri. Langkah yang dilakukan diharapkan menjadi contoh percepatan pengamanan aset wakaf lainnya demi kemaslahatan umat dan keberlangsungan pendidikan keagamaan di Kota Kediri.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....