Kementan Alokasikan 9,55 Juta Ton Pupuk Subsidi

  • 30 Jan 2026 21:24 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Kediri- Pemerintah melalui Kementerian Pertanian, mentapkan alokasi pupuk subsidi pada 2026 menjadi 9,55 juta ton. Adapun anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 46 Triliun. Alokasi ini sebagai bukti nyata keberpihakan pemerintah pada petani dan pertanian Indonesia guna mendukung hasil panen berkualitas dan ketahanan pangan nasional.

Kementan mengalokasikan pupuk subsidi untuk berbagai komoditas piroritas pertanian supaya petani juga mampu mendapatkan pasokan yang cukup dan tepat sasaran. Dikutip dari akun resmi Kementerian Pertanian, yang termasuk kategori pupuk subsidi meliputi pupuk Urea, pupuk Nitrogen, Fosfor, dan Kalium (NPK), pupuk NPK Kakao, pupuk Organik, dan pupuk ZA (Amonium Sulfat).

Untuk diketahui, alokasi pupuk subsidi tahun ini sama dengan tahun 2025. Dilansir dari laman resmi Pupuk Indonesia, pupuk subsidi sektor pertanian hanya bisa ditebus oleh petani yang sudah terdaftar di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian. Sementara pupuk bagi perikanan, harus terdaftar di Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selain terdaftar pada data yang sudah terverifikasi, petani wajib memiliki Kartu Tani. Dengan kartu tersebut, petani dapat menebus pupuk bersubsidi di Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang telah ditunjuk. Petani dapat membelinya secara tunai maupun non-tunai. Lahan garap petani yang berhak mendapat subsidi juga menjadi syarat khusus, diantaranya petani komoditas padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi,vatau kakao, yang kesemuanya merupakan bagian darinkomoditad prioritas.

Masa tebus pupus subsidi gelombang pertama dibuka hingga Maret 2026 yang masuk dalam daftar Musim Tanam I, dan gelombang kedua pada April hingga Agustus di Musim Tanam II. Lantas bagaimaan cara mengecek alokasi pupuk petani ? Berikut langkah-langkahnya :

• Kunjungi situs resmi Kementan https://pupukbersubsidi.pertanian.go.id/

• Pilih menu “Cek Subsidi Pupuk”

• Lengkapi data seperti domisili mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan sesuai KTP

• Pilih kelompok tani dan masukkan nama sesuai KTP

• Klik tombol “Cari Data”. Sistem akan menampilkan informasi status dan kuota pupuk subsidi 2026 yang anda miliki.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....