Salah Kaprah Memahami Produk Pertanian Organik
- 19 Jan 2026 11:09 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Kediri - Banyak masyarakat saat ini menganggap bahwa produk pertanian organik harus sepenuhnya bebas dari unsur kimia agar aman dikonsumsi. Pandangan ini sering kali membuat konsumen ragu atau bahkan takut ketika mengetahui ada penggunaan bahan tertentu dalam proses tanam. Namun, pemahaman tersebut dinilai kurang tepat dan perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahan persepsi yang merugikan baik bagi petani lokal maupun bagi konsumen itu sendiri.
Direktur Paskomnas Indonesia, Soekam Parwadi, menjelaskan bahwa pada dasarnya semua tanaman adalah produk organik, namun pengertiannya kini cenderung ‘miring’. Ia menekankan bahwa tanaman pangan hampir pasti kekurangan zat pertumbuhan jika hanya mengandalkan pupuk organik murni tanpa bantuan unsur tambahan.
“Oleh karena itu, pertanian organik yang benar sebenarnya tidak mengharamkan bahan kimia, asalkan jenisnya tidak berbahaya bagi manusia dan lingkungan,” katanya dalam dialog Kediri Menyapa, Senin, 19 Januari 2026.
Lebih lanjut, Soekam memaparkan bahwa penggunaan pupuk dan pestisida kimia dalam sistem organik tetap diperbolehkan selama dilakukan secara terukur dan terkendali. Untuk tanaman sayur daun, penggunaan pupuk organik penuh mungkin masih memungkinkan, namun untuk tanaman berbuah seperti cabai dan terung, asupan tambahan sangat diperlukan agar hasil panen maksimal. Hal inilah yang menjadi standar dalam panduan budidaya yang diberikan oleh dinas terkait kepada para petani.
Guna menjamin keamanan konsumen, pemerintah nantinya akan memberikan label atau sertifikat resmi setelah melalui proses pengawasan standar produksi. Label ini sangat penting bukan hanya untuk estetika kemasan, tetapi sebagai identitas resmi yang membedakan produk organik terstandar dengan produk biasa. Dengan pelurusan informasi ini, diharapkan masyarakat lebih bijak dalam memilih produk pertanian lokal yang sehat dan bermutu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....