UMK Jombang 2026 Diusulkan Naik 6,65 Persen
- 24 Des 2025 17:51 WIB
- Kediri
KBRN, Jombang: Pemerintah Kabupaten Jombang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 6,65 persen. Usulan tersebut telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kini menunggu pembahasan serta penetapan dari Gubernur Jawa Timur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Isawan Nanang Risdianto, mengatakan besaran kenaikan itu merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang yang telah melalui tahapan pembahasan bersama unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah.
“Rekomendasi Dewan Pengupahan sudah diterima Bupati dan selanjutnya kami sampaikan secara resmi kepada Gubernur Jawa Timur,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).
Isawan menjelaskan, perhitungan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, terdapat perubahan rentang nilai alfa yang kini berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9. Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang sepakat menggunakan nilai alfa 0,8 sebagai dasar penghitungan.
“Hasil penghitungan menunjukkan UMK Jombang diproyeksikan naik sebesar Rp208.610,77,” jelas Isawan.
Dengan proyeksi tersebut, UMK Jombang yang saat ini sebesar Rp3.137.004 berpotensi meningkat menjadi Rp3.345.614,77 pada tahun 2026. Namun demikian, Isawan menegaskan angka tersebut masih bersifat usulan dan belum final.
Menurutnya, seluruh rekomendasi UMK dari kabupaten dan kota di Jawa Timur akan dibahas terlebih dahulu di tingkat provinsi sebelum ditetapkan secara resmi oleh gubernur. “Kami berharap usulan dari Jombang bisa diterima, namun tetap mengikuti mekanisme dan keputusan di tingkat provinsi,” katanya.
Isawan menambahkan, kebijakan pengupahan harus mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Ia menilai UMK yang ideal akan berkontribusi pada iklim investasi yang sehat serta membuka peluang kerja yang lebih luas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....