Sah! Tes Calistung Resmi Dihapus

  • 26 Mei 2025 17:56 WIB
  •  Kediri

KBRN, Kediri: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menghapus tes Calistung (Baca, Tulis, Hitung) dalam Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD). Kebijakan ini resmi berlaku mulai tahun ajarab 2025/2026 sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Dikutip dari akun resmi Kemendikdasmen Senin (26/05/2025), harapannya dengan penghapusan tes Calistung, anak-anak dapat belajar lebih santai dan berkembang secara menyeluruh baik secara kognitif, emosional, maupun sosial. Selain itu penghapusan ini juga bertujuan memberikan kesempatan belajar yang setara bagi anak-anak.

Melalui laman resminya, Kemendikdasmen juga menyebut pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 akan dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Disebutkan pula bahwa pemerintah daerah memiliki andil besar dalam mendukung implementasi Permendikdasmen ini.

Pemerintah Daerah diminta melakukan analisis daya tampung pada setiap satuan pendidikan di wilayahnya. Dalam hal satuan pendidikan negeri belum cukup menampung calon murid, pemerintah daerah diharapkan menghitung ketersediaan daya tampung satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian lain pada wilayah, supaya seluruh anak bisa mendapatkan akses sekolah yang sama rata dan tidak menyulitkan.

Untuk diketahui, SPMB 2025 adalah sistem yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tajun ajaran sebelumnya. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapat pendidikan bermutu yang dekat dengan domisili atau wilayah tempat tinggal.

Secara rinci, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB 2025, berikut syarat umum pendaftaran siswa SD :

• Calon murid kelas 1 SD wajib berusia minimal 7 tahun per 1 Juli 2025

• Calon murid yang berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025 boleh mendaftar

• Bagi calon murid dengan kemampuan kognitif khusus, seperti kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, usia minimal mendaftar bisa menjadi 5 tahun 6 bulan

• Calon murid kelas 1 SD tidak wajib mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau tes bentuk lain.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....