Disnaker Jombang Buka Posko Pengaduan THR Keagaman 2026
- 06 Mar 2026 16:57 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Jombang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 guna mengantisipasi potensi persoalan pembayaran hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.
Posko tersebut disiapkan sebagai sarana konsultasi sekaligus pengaduan bagi pekerja apabila terjadi keterlambatan atau pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnaker Jombang, Aswin Andri Saputra, menjelaskan bahwa pembentukan posko ini juga melibatkan pengawas ketenagakerjaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna memperkuat pengawasan di lapangan.
“Jadi kami sudah membentuk posko pengaduan THR Keagamaan sejak tanggal 3 Maret kemarin sampai tanggal 17 Maret 2026. Kami berkolaborasi dengan pengawas provinsi yang ada di Jombang,” kata Aswin kepada RRI, Jumat, 6 Maret 2026.
Ia menambahkan, selain layanan tatap muka, Disnaker Jombang juga menyediakan kanal pengaduan melalui aplikasi WhatsApp agar pekerja lebih mudah menyampaikan laporan atau konsultasi terkait hak THR. Informasi tersebut telah disosialisasikan kepada perusahaan dan masyarakat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2026.
Aswin mengingatkan bahwa sesuai ketentuan pemerintah, perusahaan wajib menyalurkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
“Sesuai ketentuan, pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari atau H-7 sebelum hari raya,” ujarnya.
Hingga awal pembukaan posko, pihaknya menyebut belum menerima laporan pengaduan dari pekerja. Kondisi hubungan industrial di wilayah tersebut dinilai relatif kondusif.
“Untuk jumlah perusahaan di Jombang yang terdaftar di PKWT kita itu ada sekitar 48 perusahaan. Alhamdulillah semuanya tertib selama ini,” ucapnya.
Ia berharap perusahaan tetap mematuhi ketentuan pembayaran THR sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta surat edaran yang telah diterbitkan pemerintah. Menurutnya, pembayaran THR juga menjadi bagian dari bentuk penghargaan perusahaan kepada pekerja.
Apabila terjadi kendala dalam pembayaran THR, Disnaker mendorong penyelesaian terlebih dahulu melalui komunikasi bipartit antara pekerja dan pengusaha sebelum melibatkan pengawasan ketenagakerjaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....