Bupati Kediri Larang Sahur Keliling dengan Pengeras Suara

  • 24 Feb 2026 14:33 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Kediri- Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana melarang kegiatan sahur keliling dengan menggunakan pengeras suara. "Kami mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) pada saat kegiatan sahur keliling di Bulan Ramadan," kata Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, dalam keterangannya, Selasa, 24 Februari 2026.

Menurutnya, imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 tentang pengaturan kegiatan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Ketentuan ini ditetapkan pada 20 Februari 2026, SE ini ditandatangani Sekda Mohamad Solikin atas nama Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam rangka menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban umum.

"Jadi kami minta seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Kediri, untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu masyarakat umum dalam menjalankan ibadah di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri," katanya.

Ia menambahkan, larangan penggunaan pengeras bervolume tinggi tersebut termasuk pada saat pelaksanaan takbir keliling. Hal ini juga termasuk, larangan aksi kebut-kebutan atau balap liar dan konvoi di jalan raya.

"Kami juga melarang masyarakat membuat, memperjualbelikan dan membunyikan petasan, kembang api atau bahan peledak lainnya," ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam SE itu juga dicantumkan program dari Kementerian Agama. "Hal ini terkait masjid ramah pemudik, yang mana setiap masjid yang berada di tepi jalan raya atau jalur mudik diminta untuk buka 24 jam," katanya.

Adapun, lanjutnya, bagi pelaku usaha restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, kedai kopi sesuai edaran tersebut diminta untuk tidak berjualan atau menjajakan dagangannya secara terbuka di siang hari. "Bagi pelaku penjualan takjil diminta untuk tidak menggunakan bahu jalan," katanya.

Di samping itu, ia berpesan, bagi masyarakat dan atau organisasi masyarakat agar tidak melakukan sweeping ke restoran/kafe/rumah makan/warung nasi/kedai minum dan sejenisnya. "Bagi pelaku usaha pariwisata diminta untuk mengikuti ketentuan jam operasional selama Bulan Ramadhan, yakni mulai pukul 21.00-24.00 WIB," katanya.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠Ke depan, pelanggaran atas ketentuan yang ada dalam SE akan dikenakan sanksi oleh instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....