Pemkab Kediri Minta ASN Patuhi Jam Kerja Ramadan

  • 19 Feb 2026 14:48 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Kediri - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri meminta ASN di wilayahnya, untuk mematuhi jam kerja selama Bulan Ramadan. Pernyataan ini disampaikan, Kepala Bidang Penilaian kinerja Aparatur Dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Kediri, Usman Effendi, pada Kamis, 19 Februari 2026.

Menurut Usman, bahwa penentuan jam kerja pada bulan Ramadhan ini, telah sesuai dengan kebijakan Bupati Kediri. Oleh karena itu, pihaknya berharap semua ASN dapat mengikuti ketentuan tersebut dengan baik.

"Ada perbedaan jam kerja saat Ramadhan, dibandingkan saat hari normal," katanya.

Ia mencontohkan, jika pada hari normal setiap ASN masuk selama 37,5 jam dalam satu pekan. Akan tetapi, dengan adanya Bulan Puasa Ramadhan, maka jam bekerja mereka berkurang menjadi 32,5 jam.

"Meski ada pengurangan jam kerja pada bulan puasa, kami sebagai perpanjangan tangan pemerintah selalu mengimbau agar mereka menjaga kualitas pelayanan kepada publik," katanya.

Ia melanjutkan, pada bulan normal, setiap pegawai yang bekerja pada hari Senin sampai Kamis, masuk pukul 07.15 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB, maka selama Ramadan, ditentukan jadwal baru menjadi masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠Kemudian, kalau biasanya tiap hari Jumat masuk mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 14.30 WIB, maka pada Bulan Suci Ramadhan tahun 2026 (1447 H), jamnya berganti menjadi masuk pukul 07.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....