Pemkab Jombang Pastikan Layanan Tetap Optimal Selama Ramadan

  • 18 Feb 2026 18:30 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama Ramadan 1447 Hijriah, meskipun terdapat penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan kinerja pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menyampaikan bahwa perubahan jam kerja telah diformalkan melalui surat edaran resmi.

“Penyesuaian jam kerja memang diberlakukan selama Ramadan dan sudah kami atur melalui surat edaran,” ujarnya, Rabu, 18 Februari 2026.

Penyesuaian jam kerja itu tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Jombang sebagai pedoman pelaksanaan tugas ASN selama bulan Ramadan.

“Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah,” katanya.

Ia menjelaskan, untuk perangkat daerah dengan pola lima hari kerja, jam masuk tetap pukul 07.30 WIB. Namun, jam pulang dimajukan dengan pengurangan durasi sekitar 30 menit dibanding hari biasa. Senin hingga Kamis, jam kerja berakhir pukul 14.45 WIB, sedangkan Jumat pukul 14.00 WIB, dengan ketentuan waktu istirahat yang telah disesuaikan.

Agus menegaskan bahwa unit kerja yang menerapkan sistem shift tetap beroperasi sebagaimana mestinya.

“Bagi perangkat daerah atau unit yang menggunakan sistem kerja bergilir, pelayanan tetap berjalan 24 jam sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Dalam ketentuan tersebut, total jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan minimal 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat. Pemerintah daerah meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan produktivitas dan kualitas layanan tidak mengalami penurunan.

“Kami tekankan agar penyesuaian ini tidak memengaruhi kualitas pelayanan. Masyarakat harus tetap mendapatkan layanan secara maksimal,” ucap Agus dengan tegas.

Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk memberikan ruang bagi ASN menjalankan ibadah dengan lebih nyaman tanpa mengurangi tanggung jawab pelayanan publik. Ia menambahkan bahwa pengawasan internal akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan sesuai ketentuan.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Jombang berharap pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama sepanjang Ramadan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....