Kemnaker Larang Pengusaha Mencicil THR
- 18 Mar 2025 06:20 WIB
- Kediri
KBRN, Kediri: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan dilarang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara dicicil kepada pekerjanya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE MENAKER RI) No. M/2/HK.04/III/2024, yang mengatur bahwa THR Keagamaan harus dibayar penuh oleh perusahaan kepada pekerja.
Melalui unggahan di media sosial resmi (@Kemnaker), Kemnaker mengingatkan bahwa pengusaha yang melanggar aturan ini dapat dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui situs pengaduan resmi poskothr.kemnaker.go.id.
Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Selain itu Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan memenuhi kewajiban mereka terkait pembayaran THR.
“THR Keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya dan dibayarkan secara penuh,” demikian pernyataan Presiden RI (10 Maret 2025).
Masyarakat diimbau untuk melapor jika menemukan perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini agar segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....