Kemenag Terbitkan Surat Edaran Penyelenggaraan Idul Adha 2024
- 17 Jun 2024 05:20 WIB
- Kediri
KBRN, Kediri: Kementerian Agama RI, dilansir dari akun resmi Kemenag, Minggu (16/6/2024), menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No.3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ibadah Hari Raya Idul Adha Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Surat Edaran tersebut mencantumkan tata cara pelaksanaan takbir keliling, salat Idul Adha, dan cara pemotongan hewan kurban sesuai syariat islam.
Berikut penjelasannya :
TAKBIRAN
A. Takbiran Idul Adha dapat dilaksanakan di Masjid, Mushola, dan tempat lain dengan berpedoman pada surat edaran Kementerian Agama.
B. Kegiatan takbir keliling harus sesuai aturan pemerintah daerah setempat dengan tetap menjaga aturan ketertiban, menjunjung tinggi toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiah.
SALAT IDUL ADHA
A. Salat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid, mushola, atau dilapangan terbuka
B. Materi khutbah disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah islamiah, toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, dan tidak bermuatan tentang politik praktis
TATA CARA POTONG HEWAN KURBAN :
A. Pemilihan dan pemotongan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat islam dan memenuhi ketentuan-ketentuan administasi teknis yang telah diatur dalam Permenag No. 114 Tahun 2024 tentang Pemotongan Hewan Kurban.
B. Umat islam membeli hewan kurban yang sehat, tidak cacat sesuai kriteria, dan menjaga supaya tetap dalam kondisi yang sehat hingga tiba hari penyembelihan
Adapun di dalam Surat Edaran tersebut juga dipaparkan sejumlah kriteria hewan layak kurban yaitu jenis hewan ternak yang bisa digunakan sebagai hewan kurban adalah sapi, kerbau, domba, kambing. Cukup umur, kambing/domba di atas 1 tahun atau ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap, dan sapi/kerbau di atas 2 tahun atau ditandai tumbuhnya sepasang gifi tetap. Hewan kurban harus dalam kondisi sehat ditandai dengan keaktifannya dalam bergerak, mata bersih, nafsu makan bagus, gagah, dan cermin hidung basah.
Untuk aturan potong hewan dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia yaitu pada tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah atau pada saat hari raya idul adha dam hari tasyrik. Namun, jika terdapat keterbatasan RPH untuk pemotongan hewan kurban, maka panitia wajib melaporkan lokasi potong hewan dan tetap menjaga kehigienisan pelaksanaan proses dan perlengkapan potong hewan, seperti menggunakan penutup/terpal/kain supaya prosesi pemotongan hewan tidak memperlihatkan ternak lain, penanganan daging dan jeroan terpisah, melakukan pembersihan menyeluruh dan disinfektan lokasi potong hewan, serta melakukan pembuangan limbah secara bijak.
Kementerian agama juga mengimbau kepada masyarakat dan panitia kurban untuk melaporkan kepada dinas terkait, jika ditemukan adanya kecurigaan terhadap hewan kurban.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....