Menpar RI Imbau Pengelola Destinasi Wisata Patuhi Aturan Perizinan

  • 29 Mar 2025 22:45 WIB
  •  Kediri

KBRN, Kediri: Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana, mengimbau para pelaku usaha pariwisata agar mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan destinasi wisata. Imbauan ini disampaikan melalui akun resmi @kemenpar.ri, menanggapi sejumlah penutupan destinasi wisata di kawasan Puncak, Bogor.

Dalam pernyataannya, Menteri Pariwisata menegaskan bahwa pengelola wisata wajib memastikan legalitas usaha mereka sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk kepemilikan izin pembangunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pengelola destinasi wisata harus mematuhi aturan agar aktivitas wisata berjalan dengan tertib, aman, dan nyaman. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka penertiban tetap harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Menteri Widiyanti Putri Wardhan, Sabtu (29/3/2025).

Ada beberapa poin utama yang menjadi perhatian Kementerian Pariwisata dalam mengawasi keberlangsungan destinasi wisata, Pertama, Legalitas usaha, pengelola wajib memiliki izin resmi dan mematuhi regulasi dalam pembangunan serta operasional destinasi wisata.

Kedua, kepatuhan terhadap aturan, segala aktivitas wisata harus dijalankan dengan tertib, aman, dan nyaman demi kelangsungan industri pariwisata yang sehat. Jika ditemukan adanya pelanggaran aturan, maka penertiban harus tetap dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum.

Selain itu, Menteri Widiyanti Putri Wardhana juga menyampaikan simpatinya terhadap dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa Kementerian Pariwisata terus berupaya menjaga keseimbangan antara pengembangan sektor wisata dan keberlanjutan lingkungan.

“Ke depan, kami akan memastikan agar ekosistem dan iklim investasi sektor pariwisata tetap berjalan baik tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” tambahnya.

Dengan adanya imbauan ini, pemerintah berharap seluruh pengelola destinasi wisata lebih memperhatikan aspek legalitas dan keberlanjutan dalam mengembangkan sektor pariwisata di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....