Pemerintah Tegaskan Sanksi Bagi Perusahaan Pelanggar THR
- 25 Mar 2025 11:25 WIB
- Kediri
KBRN, Kediri: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh akan dikenai sanksi. Hal ini sejalan dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016.
Dalam unggahan resmi Kemnaker (@Kemnaker), dijelaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tersebut akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.
Selain itu, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Kemnaker juga menegaskan bahwa pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja. Oleh karena itu, perusahaan diimbau untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu guna menghindari sanksi serta memastikan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.
Sampai dengan hari terakhir batas waktu pembayaran THR yakni H-7 lebaran (24/03/2025), pemerintah terus mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan menyediakan kanal pengaduan bagi pekerja atau buruh yang mengalami kendala terkait hak mereka.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....