Prinsip U=U Dinilai Penting dalam Pengendalian HIV/AIDS di Kediri

  • 06 Agt 2026 19:31 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Kediri – Penerapan prinsip Undetectable = Untransmittable (U=U) atau Tidak Terdeteksi = Tidak Menular dinilai menjadi salah satu kunci dalam upaya pengendalian HIV. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa orang dengan HIV (ODHIV) yang rutin menjalani terapi hingga jumlah virus tidak lagi terdeteksi memiliki risiko yang sangat rendah untuk menularkan HIV melalui hubungan seksual. Karena itu, kepatuhan menjalani pengobatan dan dukungan lingkungan yang ramah terhadap pasien menjadi bagian penting dalam menekan penyebaran HIV.

Dosen Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri, Forman Novrindo Sidjabat, mengatakan pengobatan HIV tidak hanya memberikan manfaat bagi pasien, tetapi juga berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat secara luas. Menurutnya, keberhasilan terapi membutuhkan dukungan dari tenaga kesehatan maupun masyarakat agar pasien merasa aman dan nyaman menjalani pengobatan secara berkelanjutan.

"Pengobatan HIV bukan hanya bermanfaat bagi pasien, tetapi juga melindungi masyarakat. Karena itu, layanan kesehatan yang ramah saja tidak cukup. Dukungan dari lingkungan sekitar juga diperlukan agar pasien tetap semangat menjalani terapi secara rutin," ujar Forman, Kamis, 6 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, pasien yang disiplin mengonsumsi obat hingga jumlah virus berada di bawah ambang batas dapat mencapai kondisi U=U. Kondisi tersebut membuat risiko penularan HIV melalui hubungan seksual menjadi tidak ada, sehingga masyarakat tidak perlu memberikan stigma berlebihan kepada ODHIV.

"Kalau pasien rutin minum obat sampai jumlah virusnya berada di bawah 40 kopi/ml, virus itu tidak lagi menular melalui hubungan seksual. Ini bukan berarti bebas melakukan perilaku seksual berisiko, tetapi menunjukkan bahwa pasien dapat menjalani hidup seperti orang pada umumnya. Jika melalui hubungan seksual saja tidak menular, tentu berinteraksi seperti berjabat tangan atau berpegangan tangan tidak perlu dikhawatirkan. Kondisi ini hanya bisa dicapai apabila pasien patuh menjalani pengobatan," jelasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kesehatan terus memperkuat deteksi dini HIV/AIDS melalui penyuluhan, skrining, dan penyediaan layanan pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Kediri, sepanjang Januari hingga Juni 2026 ditemukan 130 kasus HIV/AIDS. Dari jumlah tersebut, 33 kasus merupakan warga ber-KTP Kota Kediri, sedangkan sisanya berasal dari luar daerah.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Kediri, Hendik Supriyanto, mengatakan mayoritas kasus ditemukan pada kelompok usia produktif, yakni 20 hingga 29 tahun.

"Kasus yang paling banyak kami temukan masih didominasi kelompok usia produktif, yaitu antara 20 sampai 29 tahun," kata Hendik.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap kelompok populasi kunci, seperti pekerja seks komersial (PSK), lelaki seks dengan lelaki (LSL), waria, dan pelanggan seks, menunjukkan komunitas LSL sebagai kelompok dengan jumlah kasus positif tertinggi.

"Dari 1.176 orang yang telah menjalani pemeriksaan, sebanyak 54 orang dinyatakan positif dan angka terbanyak berasal dari kelompok LSL," ujarnya.

Menurut Hendik, semakin banyak kasus yang berhasil ditemukan melalui proses skrining, semakin besar pula peluang pasien memperoleh penanganan sejak dini sehingga penyebaran HIV dapat ditekan.

"Bagi kami, semakin banyak kasus yang terdeteksi justru semakin baik karena pasien bisa segera mendapatkan penanganan. Prinsip kami tetap mengutamakan pencegahan sebelum penyakit berkembang lebih jauh," ucapnya.

Selain memperkuat layanan melalui puskesmas, kader kelurahan, dan Mobile VCT, Dinas Kesehatan Kota Kediri juga terus mengedukasi pelajar mengenai kesehatan reproduksi sejak tingkat SMP, termasuk saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pemerintah juga memastikan seluruh ODHIV dapat memperoleh terapi antiretroviral (ARV) secara gratis di seluruh fasilitas kesehatan pemerintah.

"Seluruh ODHA dapat memperoleh pengobatan secara gratis di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan terapi ini harus dijalani seumur hidup," kata Hendik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....