Skema Perizinan Kefarmasian Berubah, Pelaku Usaha Diminta Beradaptasi
- 27 Apr 2026 16:00 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Jombang — Perubahan skema perizinan usaha kefarmasian mulai berdampak pada pelaku usaha apotek di Kabupaten Jombang. Pemerintah daerah meminta pengusaha segera beradaptasi dengan ketentuan baru agar proses perizinan tetap berjalan lancar.
Perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mewajibkan pemenuhan persyaratan dasar dalam perizinan usaha, termasuk bagi apotek yang akan memperpanjang izin operasionalnya. Sejumlah dokumen kini menjadi syarat utama yang harus dipenuhi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Imam Bustomi, menjelaskan bahwa aturan baru tersebut membawa konsekuensi pada proses perizinan yang lebih ketat. “Dengan regulasi terbaru, pelaku usaha apotek wajib melengkapi sejumlah persyaratan dasar seperti kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan bangunan gedung, sertifikat laik fungsi, hingga dokumen lingkungan,” ujarnya, Senin, 27 April 2026.
Ia menambahkan, dalam klasifikasi terbaru, usaha apotek masuk kategori risiko menengah tinggi, sehingga proses penerbitan izin tidak lagi bisa dilakukan secara instan. “Untuk kategori ini, penerbitan izin, khususnya PKKPR, tidak bisa langsung selesai dalam satu hari karena harus melalui tahap evaluasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Namun demikian, pemerintah pusat memberikan ruang kemudahan melalui kebijakan relaksasi yang bersifat sementara. “Ada kebijakan yang memungkinkan usaha apotek diperlakukan sebagai usaha mikro, sehingga proses penerbitan PKKPR dapat dilakukan lebih cepat tanpa melalui tahapan penilaian yang panjang,” katanya.
Menurut Imam, kebijakan tersebut menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan perizinan dengan lebih efisien, “Ini menjadi kesempatan yang cukup membantu, karena proses yang sebelumnya memakan waktu kini bisa diselesaikan dalam waktu singkat,” ucapnya.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa kebijakan relaksasi memiliki batas waktu yang terbatas. “Kelonggaran ini hanya berlaku sampai tanggal 6 Mei 2026. Setelah itu, mekanisme perizinan akan kembali mengikuti ketentuan awal dengan proses yang lebih panjang,” ujarnya.
Karena itu, pelaku usaha diminta segera memanfaatkan kesempatan tersebut agar tidak mengalami hambatan di kemudian hari. “Kami mengimbau agar pengusaha apotek segera mengurus perizinan yang diperlukan selama kebijakan ini masih berlaku,” ujarnya.
Selain PKKPR, pelaku usaha tetap diwajibkan melanjutkan tahapan perizinan lainnya, seperti pengurusan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan dokumen lingkungan. Untuk mempermudah proses, seluruh pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan melengkapi data yang dibutuhkan.
“Pengajuan bisa dilakukan melalui OSS dengan memilih kategori usaha mikro, lalu dilanjutkan dengan proses perizinan lainnya secara bertahap,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....