Pemkab Jombang Cegah Putus Layanan Kesehatan Melalui Yankesmaskin
- 17 Feb 2026 16:38 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Jombang - Pemerintah Kabupaten Jombang mengambil langkah antisipatif untuk mencegah terhentinya layanan kesehatan bagi warga kurang mampu melalui program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (Yankesmaskin).
Skema ini disiapkan sebagai jaring pengaman bagi masyarakat yang kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam kondisi nonaktif atau belum terdaftar, sehingga pelayanan medis tetap dapat diakses tanpa terhambat persoalan administrasi.
Dalam APBD 2026, Pemkab Jombang mengalokasikan anggaran sebesar Rp4 miliar guna mendukung keberlangsungan program tersebut. Dana ini diprioritaskan untuk membiayai pasien dengan penyakit berat atau katastropik yang memerlukan penanganan intensif dan biaya tinggi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, menjelaskan bahwa Yankesmaskin menjadi solusi pembiayaan sementara ketika jaminan kesehatan nasional tidak dapat digunakan.
“Apabila kepesertaan BPJS PBI warga tidak aktif atau belum terdaftar, maka pembiayaan pelayanan dapat dialihkan melalui Yankesmaskin. Prinsipnya, jangan sampai ada pelayanan medis yang terhenti hanya karena kendala administrasi,” ujarnya, Selasa, 17 Februari 2026.
Menurutnya, penggunaan anggaran bersifat dinamis dan disesuaikan dengan kebutuhan kasus yang muncul sepanjang tahun berjalan. Pembiayaan difokuskan pada penyakit kronis seperti gagal ginjal maupun kondisi lain yang mengancam keselamatan pasien dan membutuhkan terapi jangka panjang.
Pelaksanaan program ini dibatasi pada fasilitas kesehatan milik pemerintah, seperti puskesmas dan rumah sakit umum daerah (RSUD). Untuk layanan rawat inap, pembiayaan diberikan sementara hingga kepesertaan BPJS aktif kembali atau dialihkan ke skema pembiayaan daerah lainnya. Sementara itu, layanan rawat jalan tetap ditanggung di fasilitas kesehatan pemerintah.
Prosedur pengajuan tergolong sederhana. Warga cukup membawa surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa serta surat keterangan medis dari dokter atau rumah sakit tempat dirawat. Berkas tersebut selanjutnya diproses melalui Dinas Sosial untuk penyelesaian administrasi.
“Ketika pasien sudah menjalani perawatan di rumah sakit, kami pastikan layanan tetap berlangsung melalui skema Yankesmaskin,” jelas Hexawan.
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah agar tidak ada warga miskin yang terabaikan saat membutuhkan pertolongan medis.
Hingga Jumat, 13 Februari 2026, dilaporkan sebanyak 173 warga telah berhasil mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Pemerintah daerah, dalam hal ini akan terus berkoordinasi agar jumlah tersebut dapat terus bertambah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....