Efisiensi Pendidikan, Kemendikdasmen Akan Terapkan Ijazah Elektronik
- 27 Feb 2025 20:31 WIB
- Kediri
KBRN, Kediri: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menggodok kebijakan penerapan ijazah elektronik mulai 2025. Kebijakan ini sebagai bentuk dukungan efesiensi dalam dunia pendidikan, termasuk keamanan dan kemudahan akses. Kebijakan ini hanya berlaku bagi sekolah yang telah terakreditasi. Nantinya, sekolah bisa mencetak sendiri ijazah tersebut.
"Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik yaitu digitalisasi ijazah dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah," kata Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (27/02/2025).
Menurutnya dengan adanya transformasi digital, proses penerbitan dan pendistribusian ijazah lebih cepat, akurat, dan mengurangi praktek-praktek pemalsuan. Langkah ini secara langsung akan memberikan hak otonomi penuh kepada sekolah.
Sementara itu, Xarisman Wijaya Simanjuntak, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, dalam keterangannya di laman Kemendikbud juga menekankan bahwa ada perubahan signifikan dalam regulasi penerbitan ijazah sesuai Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024. Regulasi baru ini telah menetapkan prinsip-prinsip utama yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 belum eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah. Namun, regulasi yang baru ini telah menetapkan tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan mempunyai keabsahan hukum yang kuat dan meminimalisir kesalahan secara administrasi," ucap Xarisman.
Melalui kebijakan ini, diharapkan proses penerbitan ijazah di Indonesia akan sesuai dengan standar terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....