Masa Tunggu Jemaah Haji Tahun 2026 menjadi 14 Tahun
- 29 Sep 2026 14:53 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Kediri - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dalam siaran pers yg diterima RRI, Selasa, 29 September 2026, menegaskan masa tunggu jemaah haji yang terdaftar pada 2026 adalah 14 tahun. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Azhar Simanjuntak, seperti dikutip dari laman Kemenhaj, pemangkasan masa tunggu dilakukan setelah ditemukan lebih kurang 400.000 data jemaah invalid dari total 5,7 juta data yang terakumulasi.
"Antrean faktualnya sekarang adalah 14 tahun, sesuai dengan perintah bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mencari formula dan membereskan data-data yang invalid. Kami menemukan ada kurang lebih 400 ribu data invalid dari total 5,7 juta data jemaah. Untuk itulah keputusan ini dibuat dan telah disepakati bersana Presiden," kata Wamenhaj.
Sebelumnya masa tunggu haji adalah 49 tahun dan 26 tahun. Secara administratif atau estimasi awal, durasi antrean di setiap daerah bisa bervariasi dari kuota daerah masing-masing, namun hitungan faktual rata-rata keberangkatan secara nasional kini berada di kisaran 14 tahun. Masa tunggu antren haji yang sebelumnya dianggap sangat lama, merupakan bentuk kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang membatasi kuota haji.
Indonesia merupakan negara dengan peminat haji terbanyak dan selalu membludak setiap tahunnya. Tidak sebanding dengan kuota tahunan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Sehingga proporsi jumlah jemaah haji yang diberangkatkan harus di selaraskan dan Indonesia harus mematuhi ketentutan yang ada. Meski setiap daerah memiliki masa tunggu yang bervariasi, dan biasanya kelompok rentan seperti lansia akan diberangkatkan lebih dahulu berdasarkan ketetapan khusus.
Sementara itu, Wamenhaj juga menyampaikan terkait audit forensik akan menjadi pijakan untuk melakukan rekonstruksi tata kelola keuangan haji supaya lebih akuntabel dan berkelanjutan. Kemenhaj selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPKP, (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), mengenai pelaksanaan audit tersebut.
"Presiden memberikan perhatian khusus terhadap restrukturisasi tata kelola keuangan haji dibawah BPKH (Badan Pemeriksa Keuangan Haji). Presiden mendorong dilakukannya audit forensik untuk mengetahui secara faktual kondisi pengelolaan keuangan haji. Agar kedepan, tata kelola keuangan haji lebih baik untuk masa depan jemaah haji,” ujarnya.
Kuota haji Indonesia untuk tahun 2027 sementara masih mengacu pada angka tahun sebelumnya yaitu sebanyak 221.000 jemaah, meski pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan alokasi resminya secara final. Jemaah yang diperkirakan berangkat pada tahun 2027 mayoritas adalah pendaftar pada kisaran tahun 2014–2016, menyesuaikan hasil verifikasi ulang data antrean.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....