Tanggapi Dugaan Kredit Fiktif Rp1,3 Miliar, BRI Kediri Hormati Proses Hukum
- 04 Sep 2026 21:38 WIB
- Kediri
Poin Utama
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kediri menghormati seluruh proses penegakan hukum terkait dugaan kredit fiktif senilai Rp1,3 miliar
- Modus operandi yang digunakan para pelaku itu, yakni mengajukan pinjaman fiktif yang tidak sesuai prosedur, dan memalsukan berbagai dokumen
RRI.CO.ID, Kediri - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kediri menghormati seluruh proses penegakan hukum terkait dugaan kredit fiktif senilai Rp1,3 miliar yang melibatkan oknum pekerja dan dua nasabah. Upaya ini dilakukan sebagai wujud tanggapan manajemen terhadap kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Pemimpin Kantor Cabang BRI Kediri, Adi Nugroho, pada Jumat, 4 September 2026. Menurut Adi, sikap menghormati proses hukum merupakan wujud komitmen BRI dalam mendukung upaya penegakan hukum yang sedang berjalan di institusi terkait.
"Kami menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menerapkan zero tolerance terhadap fraud di lingkungan kerja," katanya.
Ia menegaskan, BRI tidak memberikan toleransi terhadap setiap tindakan yang melanggar ketentuan dan merugikan perusahaan, baik secara finansial maupun reputasi. Sebagai langkah tegas, saat ini BRI tengah memproses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Saat ini, proses Pemutusan Hubungan Kerja terhadap yang bersangkutan tengah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Adi.
Adi mengemukakan, PHK dilakukan setelah melalui kajian internal dan menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan untuk menjaga integritas organisasi. "Prinsip zero tolerance terhadap fraud merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan nasabah terhadap BRI sebagai bank milik negara," katanya.
Dalam menjalankan operasional, Adi mengatakan, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan yang baik. Penerapan GCG, juga menjadi fondasi utama agar seluruh aktivitas bisnis berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami juga mengimbau seluruh insan BRI Kediri untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar tidak terulang pada kemudian hari," katanya.
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nurngali menyatakan, terdapat tiga orang tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif BRI. Mereka meliputi satu orang oknum pegawai bank dan dua orang nasabah.
"Tersangka ini masing-masing berinisial AJ laki-laki usia 40 tahun, yang bertugas sebagai Mantri, serta WR perempuan dan SG perempuan yang berperan sebagai nasabah," kata Nurngali.
Lanjut Nurngali, penetapan tersangka dilakukan pada Juli 2026 setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup dan menunggu hasil perhitungan resmi dari tim auditor. Adapun praktik pinjaman fiktif ini berlangsung sepanjang periode 2023 hingga 2024 dan melibatkan sekitar 24 pemohon kredit.
"Modus operandi yang digunakan para pelaku itu, yakni mengajukan pinjaman fiktif yang tidak sesuai prosedur, dan memalsukan berbagai dokumen persyaratan pengajuan. Lalu dari hasil penelusuran awal terhadap kredit tersebut berkisar Rp50 juta per pemohon dan pendidik menemukan adanya penyimpangan sistematis hingga nilai kerugian membengkak mencapai Rp1,3 miliar," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....