Polres Kediri Bongkar Budidaya Ganja Rumahan

  • 28 Feb 2026 14:27 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Kediri - Petugas Satresnarkoba Polres Kediri berhasil membongkar praktik budidaya narkotika jenis ganja yang ditanam dalam pot di dalam rumah.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Sujarno, dalam keterangannya Sabtu, 28 Februari 2026.

Menurut AKP Sujarno, petugas berhasil menangkap dua pelaku dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan, Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Sebagai dampaknya, kini, kedua pelaku terancam menghabiskan masa tua di balik jeruji besi," katanya.

Adapun kronologi penangkapan, ungkapnya, bermula saat petugas mengamankan seorang pria berinisial H (36) di kediamannya di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten. Saat itu, di area sama tersebut, anggota kepolisian menemukan barang bukti yang cukup mencolok.

"Kami mengamankan enam pot berisi 11 batang tanaman ganja yang diperkirakan baru berusia sekitar dua minggu," ungkap AKP Sujarno.

Di samping itu, ia menyebutkan, polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik H yang diduga kuat digunakan untuk koordinasi aktivitas ilegal tersebut.

Setelah itu, polisi melakukan interogasi mendalam.

"Hasilnya, muncul satu nama berinisial A (50) yang diduga sebagai pemasok biji ganja dan rekan dalam budidaya ini," ujarnya.

Kemudian, imbuh AKP Sujarno, petugas bergerak cepat menciduk pelaku A yang juga berlokasi di wilayah Plosoklaten.

Di tempat kedua ini, temuan polisi jauh lebih besar.

"Dari tangan tersangka A, kami menyita

10 batang ganja usia dua minggu (dalam 2 pot kecil). Lalu, 33 batang ganja usia tiga bulan (dalam 8 pot), 2 batang ganja ukuran sedang, 4,10 gram daun ganja kering, dan

3,60 gram biji ganja kering," ungkapnyam.

Diketahui, lanjutnya, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan menanam ganja di dalam pot agar terlihat seperti tanaman hias biasa. Hal ini guna menghindari kecurigaan tetangga dan warga sekitar.

Namun, AKP Sujarno mengemukakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka A mengaku mendapatkan pasokan biji ganja tersebut dari seseorang berinisial F. Kini, F telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif oleh Tim Satresnarkoba Polres Kediri.

"Kami tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus budidaya ganja rumahan ini," kata AKP Sujarno.

Dengan kasus ini, kedua tersangka yang telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sesuai aturan yang berlaku. Masing-masing terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau hukuman seumur hidup.

"Untuk hukuman mereka, itu tergantung pada hasil pengembangan penyidikan ke depan," katanya mengakhiri.

Rekomendasi Berita