Polisi Gagalkan Bentrok Antar Perguruan Silat di Jombang
- 02 Feb 2026 17:42 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Jombang - Kepolisian Resor Jombang berhasil mencegah terjadinya bentrokan antar perguruan silat setelah mengamankan sejumlah pemuda yang diduga hendak melakukan aksi kekerasan. Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang mengamankan empat pemuda beserta barang bukti berbahaya, berupa sembilan bom rakitan jenis bondet dan tiga bilah celurit berukuran panjang. Para pelaku diduga tengah mempersiapkan serangan terhadap kelompok lain yang juga berafiliasi dengan perguruan silat.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan dari hasil pemeriksaan awal diketahui adanya rencana penyerangan. “Berdasarkan pendalaman sementara, senjata tajam dan bahan peledak tersebut disiapkan untuk melakukan serangan. Para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin, 2 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus sebelumnya bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas sekelompok pemuda berkonvoi sambil membawa senjata tajam di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, pada Sabtu dini hari, 31 Januari 2026. “Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung menuju lokasi dan menemukan para pelaku membawa celurit berukuran besar serta bahan peledak rakitan,” katanya.
Empat pemuda yang diamankan masing-masing berinisial IF (21), AHN (18), MRH (16), dan KNL (17). Dua di antaranya tidak tercatat sebagai anggota perguruan silat, sementara dua lainnya teridentifikasi sebagai bagian dari komunitas KDN Horor. Sebagian besar dari mereka masih berstatus pelajar dan mahasiswa.
Polisi kemudian melakukan pengembangan setelah penangkapan awal. Seorang tersangka berinisial AH diamankan di wilayah Cukir, Kecamatan Diwek, pada pukul 10.20 WIB, sedangkan tersangka IF mendatangi Mapolres Jombang untuk menyerahkan diri. Berdasarkan keterangan sementara, para pelaku diduga merencanakan penyerangan terhadap komunitas SOS yang terafiliasi dengan perguruan silat lain.
“Modus yang digunakan adalah berkonvoi sambil membawa senjata tajam, kemudian merencanakan bentrokan dengan kelompok lain,” ujar AKP Dimas.
Seluruh tersangka saat ini ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum. “Para pelaku dikenakan Pasal 306 dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman pidana yang berat,” ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa sembilan bom bondet siap pakai, tiga bilah celurit sepanjang sekitar 1,5 meter, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi L-4025-QK, serta batu kerikil dan sisa bahan petasan.