Laka Beruntun, Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka
- 27 Jan 2026 15:19 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Kediri - Akibat diduga menjadi penyebab insiden laka beruntun, sopir bus Harapan Jaya berinisial TH (33) ditetapkan menjadi tersangka. Hal ini diketahui, dari keterangan Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, Selasa, 27 Januari 2026.
Saat dikonfirmasi, AKP Yudho menyatakan, penetapan tersangka kepada pengemudi bus tersebut didasari sejumlah faktor. Salah satunya, menyebabkan terjadinya sebuah kejadian laka lantas (lakalantas) dan melibatkan tujuh kendaraan pada Jumat, 23 Januari 2026 pukul 16.39 WIB.
"Kecelakaan beruntun ini terjadi di Simpang 4 Muning, Jalan Semeru, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Dampak dari laka ini menimbulkan 11 korban dan telah menetapkan seorang tersangka dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara," kata AKP Yudho.
AKP Yudho merinci, penetapan tersangka terhadap pengemudi ini sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 311 yang mengatur, tentang pengemudi yang sengaja berkendara membahayakan dan mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan serta kerusakan barang, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda 8 juta rupiah.
Selain itu, imbuhnya, juga dapat dikenakan Pasal 310 Ayat 2 yang mengatur kelalaian pengemudi dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda 2 juta rupiah. "Untuk saudara TH tidak dilakukan penahanan. Hal ini karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan akan berada dalam pengawasan," kata AKP Yudho.
AKP Yudho menambahkan, kronologis dalam laka tersebut ketika bus Harapan Jaya berpelat nomor AG-7662UT melintas dari arah barat ke timur berusaha mendahului kendaraan di depannya. Namun, karena kurang konsentrasi dan tidak bisa mengendalikan kemudi, bus tersebut menabrak bagian belakang beberapa kendaraan yang sedang berhenti akibat lampu lalu lintas menyala merah.
Lalu, setelah menabrak kendaraan berbeda, armada bus ini terus melaju dan menabrak rumah milik warga bernama KAYE yang berada di sisi selatan jalan. Saat itu, terdapat kendaraan lain yang terlibat antara lain mobil Daihatsu Xenia (AG-1925BR) dan lima unit sepeda motor dengan berbagai pelat nomor.
"Ada 11 korban dengan inisial MA, HS, MZ, VN, NL, NA, SD, NH, KB, CA, dan SA telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis di rumah sakit sekitar Kota Kediri," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....