Polres Jombang Bongkar Gudang Miras Ilegal di Jogoroto

  • 22 Jan 2026 20:51 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Jombang – Kepolisian Resor Jombang membongkar praktik penyimpanan dan peredaran minuman keras ilegal di Kecamatan Jogoroto setelah menerima laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Samapta Polres Jombang dengan mengamankan seorang pria berinisial A (29), warga Desa Janti, Jogoroto. Wakapolres Jombang, Kompol Syarlis, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi minuman keras tanpa izin.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim Sus Saber Miras langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Syarlis dalam pers konferensi, Kamis 22 Januari 2026.

Setelah memastikan kebenaran laporan tersebut, petugas melakukan penggeledahan di rumah terduga. Dari hasil pemantauan, polisi mendapati modus penjualan dengan menampilkan hanya beberapa botol miras kepada pembeli.

“Pelaku sengaja hanya memperlihatkan sebagian kecil barang sebagai contoh. Namun setelah kami dalami, ternyata di rumahnya terdapat tempat penyimpanan khusus yang berfungsi seperti gudang,” katanya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sebanyak 680 botol minuman keras berbagai jenis dan merek. Barang bukti yang diamankan meliputi arak putih, arak Bali, bir, anggur, vodka, wiski, serta minuman beralkohol kemasan lainnya.

Syarlis menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan minuman keras tersebut dari luar daerah.

“Yang bersangkutan membeli miras dari wilayah Grobogan, Jawa Tengah, menggunakan kendaraan pribadi untuk kemudian diedarkan di wilayah Jombang,” ungkapnya.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan tindak pidana ringan karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

“Ancaman sanksinya berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar dua puluh juta rupiah,” tegas Syarlis.

Lebih lanjut, Syarlis menyebut bahwa tersangka bukan kali pertama berurusan dengan hukum dalam kasus serupa.

“Pada Oktober 2025 lalu, pelaku juga pernah diamankan di lokasi yang sama dengan barang bukti ratusan botol miras,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal karena dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....