Dalang Kebun Ganja Jombang Ngaku Berprofesi Penulis
- 19 Des 2025 01:47 WIB
- Kediri
KBRN, Jombang: Dalang di balik budidaya ganja rumahan yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, mengaku berprofesi sebagai penulis sekaligus peneliti sejarah. Pria berinisial P ini, warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, disebut polisi sebagai pemodal utama sekaligus pengendali aktivitas penanaman ganja ilegal tersebut.
Kepada penyidik, P menyatakan penanaman ganja yang dilakukannya merupakan bagian dari penelitian pribadi. Ia mengklaim telah meneliti tanaman ganja sejak 2012, dengan ketertarikan yang berawal dari kajian naskah-naskah kuno Nusantara.
“Saya peneliti sejarah dan penulis buku. Penelitian ganja ini saya lakukan sejak 2012, inspirasinya dari naskah-naskah kuno Nusantara,” kata P saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (18/12/2025).
P juga mengakui seluruh peralatan yang digunakan untuk menanam ganja dibeli menggunakan dana pribadinya. Dalam kasus ini, ia berperan sebagai pemodal utama.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro menegaskan bahwa dalih penelitian tidak dapat menghapus unsur pidana. Menurutnya, kegiatan budidaya ganja dilakukan secara terencana dan terorganisir.
“Awalnya dilakukan secara outdoor namun gagal, kemudian beralih ke sistem indoor yang lebih profesional. Semua peralatan dibelikan oleh tersangka P, sementara istrinya membantu membelanjakan kebutuhan operasional,” jelas Iptu Bowo.
Polisi juga mengungkap bahwa P merupakan residivis kasus narkotika yang telah menjalani hukuman sebanyak lima kali. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa budidaya ganja di Mojongapit bukan kegiatan spontan, melainkan dirancang dengan perhitungan matang.
Hingga kini, penyidik masih mendalami sumber dana yang digunakan tersangka P untuk membiayai operasional penanaman ganja yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat sebagai pemodal dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka baru.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka R, P, dan I dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Sementara tersangka Y dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....