Polisi Ungkap Perkembangan Terbaru Pembunuhan Lansia di Jombang
- 07 Nov 2025 17:23 WIB
- Kediri
KBRN, Jombang: Kepolisian Resor Jombang mengungkap perkembangan terbaru kasus pembunuhan disertai pembakaran terhadap seorang lansia bernama Mutmainah (74), warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku ternyata adalah keponakan korban, bernama Suwono, (46), warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Mutmainah yang hangus terbakar di kawasan hutan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, pada Senin (3/11/2025).
Keluarga korban sebelumnya melapor ke polisi karena korban menghilang sejak pagi hari. Namun pencarian berakhir tragis setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi sulit dikenali akibat luka bakar parah.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, penyelidikan dimulai dari kejanggalan di rumah korban. Saat anak korban, Zainul Abidin (41), datang ke rumah, ia mendapati mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna silver bernomor polisi S 1910 XK sudah tidak ada.
Selain itu, ditemukan bercak darah pada sarung bantal dan sprei yang hilang di kamar korban.“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kami menemukan tanda-tanda kekerasan. Luka di kepala korban dan bukti pembakaran menunjukkan korban tewas sebelum dibakar,” ungkap AKBP Ardi, Jumat (7/11/2025).
Kecurigaan polisi mengarah pada Suwono setelah diketahui sempat berada di lokasi kejadian dan memberikan keterangan yang tidak konsisten. Rekaman CCTV serta temuan barang bukti di lapangan memperkuat dugaan keterlibatannya, hingga akhirnya Suwono mengakui perbuatannya.
Kapolres memastikan penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu pelaku.
Menurut Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, motif pelaku didorong oleh rasa sakit hati dan dendam pribadi. Suwono yang bekerja membantu usaha simpan pinjam milik korban disebut sering mendapat teguran karena tidak mencapai target kerja.
“Korban dikenal tegas dan keras dalam bekerja. Pelaku merasa dipermalukan hingga dendamnya memuncak,” jelas Margono.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu malam (2/11/2025). Saat itu, Suwono datang ke rumah korban dengan alasan membahas urusan pekerjaan. Setelah salat Isya, terjadi pertengkaran hebat.
Dalam kondisi emosi, Suwono membekap korban dengan bantal hingga lemas, kemudian kepala korban terbentur keras ke lantai hingga meninggal dunia. Hasil autopsi memastikan korban tewas akibat benturan benda tumpul sebelum dibakar.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, Suwono membersihkan tempat kejadian, mengambil uang tunai sekitar Rp10 juta serta sejumlah perhiasan, lalu membungkus jasad korban dengan sprei.
Ia kemudian membawa tubuh korban menggunakan mobil Innova milik korban ke hutan Ngimbang, Lamongan. Rekaman CCTV menunjukkan Suwono melintas di jalur tersebut sebanyak tiga kali pada malam kejadian, diduga untuk memastikan lokasi sebelum membakar tubuh korban guna menghilangkan jejak.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya perhiasan emas, dua dompet, satu ponsel, dan uang tunai. Beberapa barang ditemukan di wilayah Peterongan dan Jogoroto, Jombang.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Jombang dan dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....