Polres Jombang Gagalkan Penyelundupan 800 Botol Arak Putih
- 04 Nov 2025 19:17 WIB
- Kediri
KBRN, Jombang: Upaya peredaran minuman keras ilegal kembali digagalkan aparat kepolisian di Kabupaten Jombang. Sebanyak 800 botol arak putih disita dari tangan seorang pria asal Kediri saat dilakukan razia oleh petugas Satsamapta Polres Jombang.
Kabagops Polres Jombang, Kompol Syarlis, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari kegiatan operasi rutin yang dilakukan petugas pada 31 Oktober 2025. Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil yang melintas di jalur wilayah Peterongan.
“Saat diikuti hingga ke Pasar Peterongan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan delapan dus berisi total 800 botol arak putih, masing-masing berukuran 600 mililiter,” ujar Kompol Syarlis, Selasa (4/11/2025), dalam konferensi pers bersama awak media.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial ES (48), warga Desa Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, diketahui bukan pertama kali terlibat dalam kasus serupa. Ia sebelumnya pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Jombang pada Juli 2025 atas dugaan pelanggaran yang sama.
“Pelaku mengaku menjadikan aktivitas ini sebagai mata pencarian. Aksinya sudah berulang,” tambah Syarlis.
ES diketahui mendapatkan pasokan arak putih dari Surabaya dan berencana mengedarkannya di wilayah Kediri serta Jombang. Atas perbuatannya, ia dijerat tindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar Pasal 7 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2009 tentang peredaran dan penjualan miras tanpa izin.
“Kasusnya sedang kami proses dan segera dilimpahkan untuk disidangkan,” kata Kompol Syarlis.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....