Polisi Tangkap 13 Pengedar dalam Operasi Tumpas Narkoba

  • 19 Sep 2025 20:35 WIB
  •  Kediri

KBRN, Jombang: Polisi menangkap 13 pengedar narkoba di Kabupaten Jombang dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025. Dari hasil penindakan, aparat menyita barang bukti 217 ribu pil koplo, lima kilogram ganja, serta sabu seberat 13 gram lebih.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, operasi digelar sejak (30/8/2025) hingga (10/9/2025) yang menyasar delapan kecamatan.

“Semua pelaku yang kami amankan merupakan pemain baru, bukan residivis,” ujarnya dalam konferensi pers bersama awak media, Jumat (19/9/2025).

AKBP Ardi menambahkan, kasus terbesar ditemukan di Kecamatan Tembelang dengan barang bukti 200 ribu pil koplo dari dua pelaku. Sementara di Kecamatan Jombang, polisi menyita lima kilogram ganja dari jaringan pengedar.

“Modusnya bervariasi. Sabu dan ganja didatangkan dari Bangkalan dan Medan, lalu dijual eceran di Jombang seharga Rp200.000 sampai Rp300.000 per paket kecil. Untuk pil double LL, barang dikirim dari Jakarta dalam jumlah besar, dijual Rp30.000 per 10 butir,” jelas AKBP Ardi.

Para tersangka diketahui berasal dari berbagai latar belakang, mulai pedagang, karyawan swasta, buruh bangunan hingga ojek online. Mereka antara lain IS (36) asal Peterongan, FAM (24) dan AP (23) asal Sumobito, HAS (35) asal Jombang, hingga WRD (23) dan MNN (22) asal Tembelang.

Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat Pasal 111, 112, dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Jombang mengimbau masyarakat turut aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. “Dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat Jombang mari bersama-sama dengan aparat penegak hukum berkomitmen memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....