Pemilik Pabrik Miras Ilegal di Jombang Resmi Ditetapkan Tersangka
- 04 Mar 2025 19:31 WIB
- Kediri
KBRN, Jombang: Setelah penggerebekan terhadap pabrik produksi minuman keras (miras) di Dusun Sumberjo, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kamis (27/2/2025) malam kemarin, polisi akhirnya menetapkan pemilik pabrik sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menyebut, bahwa setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, pihak kepolisian resmi menetapkan Purnomo, (45), sebagai tersangka. Purnomo merupakan pemilik sekaligus produsen miras oplosan tersebut.
"Hingga saat ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pemilik rumah produksi miras tersebut. Sedangkan satu orang lainnya tidak bisa dijerat dengan pidana yang sama karena bukan pemilik," jelas AKP Margono Suhendra, Selasa (4/3/2025).
Menurut AKP Margono, pemilik pabrik miras oplosan tersebut kini dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan nyawa atau kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Purnomo mengaku sudah sekitar satu bulan terakhir menjalankan usaha produksi miras jenis arak putih tersebut. Ia mengatakan, kemampuan meracik miras tersebut diperolehnya secara otodidak.
Menurut pengakuan pelaku, miras yang diproduksi di tempat tersebut, dikelola olehnya sendiri. Sementara JS, (44), bertindak sebagai penjual dan pengedar.
"Untuk penjualan, JS mengaku melakukannya di wilayah Diwek, namun distribusinya masih kami dalami," kata Purnomo.
Sebelumnya, polisi berhasil menggerebek pabrik miras jenis arak putih yang berada di Dusun Sumberjo, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, pada Kamis (27/2/2025) lalu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka dan menyita 46 drum yang berisi cairan fermentasi miras.
Dua terduga pelaku yang diamankan adalah Purnomo, warga Dusun Sumberjo, Desa Jombok, selaku pemilik pabrik, dan JS, warga Dusun Tempuran, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, yang diduga berperan sebagai pemodal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....