Polisi Berhasil Amankan Bandar Sabu-sabu di Jombang
- 28 Feb 2025 15:20 WIB
- Kediri
KBRN, Jombang: Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H, Satresnarkoba Polres Jombang, berhasil menangkap seorang bandar sabu-sabu berinisial RK (29), warga Desa Mojongapit, Jombang, Jawa Timur. Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penangkapan RK berawal dari patroli Kamtibmas yang dilakukan polisi jelang Ramadan.
Petugas yang mencurigai gerak-gerik RK langsung membuntutinya. Saat RK diketahui menaruh bungkusan plastik yang diduga berisi sabu-sabu di kawasan Jl Raden Patah, polisi segera mengamankannya.
“Di saku celana tersangka, kami menemukan 8,31 gram sabu-sabu. Kami menduga barang tersebut adalah sisa yang akan diedarkan di berbagai tempat,” kata AKP Yani, Jumat (28/2/2025).
RK, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, kemudian mengaku masih menyimpan narkoba lainnya di rumahnya. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan tambahan 16,46 gram sabu-sabu di dalam kamar tersangka.
“Total sabu-sabu yang kami amankan dari tersangka adalah 39 gram yang sudah dibagi dalam paket hemat,” ujarnya.
Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti 1 timbangan digital, handphone, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi S 5341 OC yang digunakan RK. Menurut pengakuan tersangka, RK sudah menjalankan bisnis narkobanya selama lebih dari tiga bulan di wilayah Jombang.
Ia mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seorang bandar berinisial K yang kini masih buron. “Setiap kali mendapat kiriman, K mengirimkan 1 ons sabu-sabu kepada RK. RK kemudian mengemasnya menjadi paket hemat untuk disebarkan ke sekitar 20 titik di Jombang,” ujarnya.
Saat ini, RK telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Polisi juga terus memburu bandar K yang memasok narkoba kepada RK. “RK dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....