Polres Jombang Berhasil Amankan Tersangka Produsen Miras Ilegal
- 28 Feb 2025 14:56 WIB
- Kediri
KBRN, Jombang: Menjelang bulan suci Ramadan, Polres Jombang berhasil mengamankan tersangka produsen pabrik rumahan minuman keras ilegal di Dusun Sumbersari, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka yang diduga sebagai produsen arak putih berhasil diamankan, yakni P (45), warga Dusun Sumberjo, Desa Jombok, dan JS (44), warga Dusun Tempuran, Desa Pundong, Kecamatan Diwek.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan adanya pabrik arak ilegal di daerah mereka. Setelah menerima informasi tersebut, tim polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap tempat produksi miras tersebut.
“Dari hasil penyelidikan kami, tim berhasil mengamankan dua tersangka dan berbagai barang bukti, termasuk 190 botol arak putih dengan kapasitas 1,5 liter, 46 drum yang berisi cairan mirip arak, serta dua kwintal gula putih yang diduga digunakan sebagai bahan baku pembuatan miras,” ujarnya, pada Kamis (28/2/2025).
Selain itu, hasil sementara menunjukkan bahwa bisnis ilegal ini diperkirakan memiliki omzet yang mencapai sekitar Rp 1 miliar. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Jombang berkomitmen untuk terus meningkatkan operasi pemberantasan miras ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....