Polisi Berhasil Ungkap Kasus Mutilasi di Jombang

  • 20 Feb 2025 18:41 WIB
  •  Kediri

KBRN, Jombang: Kasus mutilasi yang sempat menggemparkan warga Megaluh, Jombang, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Korban yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh terpisah dari kepala, bernama AS (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa pelaku EF (39), merupakan teman kerja korban, berasal dari Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang.

“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa adanya perlawanan,” jelas Margono dalam konferensi pers pada Kamis (20/2/2025) di Mapolres Jombang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa EF dan AS sudah lama saling mengenal karena mereka pernah bekerja bersama di sebuah pabrik kayu. Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu malam, (8/2/2025), ketika keduanya bertemu untuk mengonsumsi minuman keras di tempat yang akhirnya menjadi lokasi ditemukannya jasad korban.

Dalam kondisi mabuk, perdebatan antara keduanya terjadi dan berujung pada tindakan kekerasan. EF yang merasa tersinggung dengan ucapan korban, menjadi emosi dan memukul kepala AS hingga korban tak sadarkan diri. Tak puas dengan itu, pelaku kemudian kembali ke rumah untuk mengambil alat pemotong kayu, lalu kembali ke lokasi untuk memisahkan kepala korban.

Setelah memenggal kepala korban, EF membuangnya ke Sungai Ngotok Ring Kanal, Dusun Ngercuk, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jombang, dengan kepala korban dibungkus jaket. Alat yang digunakan pelaku untuk mutilasi dibuang di saluran air di Dusun Beweh, Desa Ngogri, Megaluh.

“Alat pemotong tersebut dibungkus kain dan dibuang, sementara kepala korban dibungkus jaket sebelum dibuang,” jelas Margono.

Usai melakukan aksi brutal tersebut, pelaku membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban. Kedua barang itu ditemukan di rumah pelaku saat penangkapan.

AKP Margono juga menambahkan, sebelum ditangkap, pelaku masih beraktivitas seperti biasa dan bahkan sempat mendatangi rumah korban untuk menghindari kecurigaan.

Saat ini, EF ditahan dan dijerat dengan pasal 340, 338, dan 339 KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....