Pencuri Kotak Amal Masjid Kediri Dibebaskan, Ini Alasannya

  • 15 Feb 2025 16:45 WIB
  •  Kediri

KBRN, Kediri: Seorang pria lansia berusia 70 tahun yang mencuri kotak amal di sebuah masjid di Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, akhirnya dibebaskan setelah kasusnya berujung damai.

Kapolsek Ngadiluwih, AKP Agung Saifudin, membenarkan keputusan tersebut. Menurutnya, pelaku yang merupakan warga Dusun Baron, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, dilepaskan setelah ada kesepakatan dengan pihak masjid.

“Kasus ini diselesaikan secara damai, mengingat kondisi pelaku yang sudah lanjut usia,” ujar AKP Agung Saifudin, Sabtu (15/2/2025).

Namun, fakta lain terungkap. Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Kediri Bidang Hukum dan HAM, Alan Salahudin, mengungkapkan bahwa pria ini bukan pertama kali melakukan pencurian.

“Dari catatan kami, pelaku diduga berulang kali mencuri kotak amal di beberapa tempat. Bisa dikatakan dia pemain lama,” kata Alan Salahudin.

Aksi pencurian ini terjadi sekitar pukul 00.00 WIB di sebuah masjid di RT 09 RW 04 Dusun Selatan, Desa Dukuh. Pelaku datang menggunakan sepeda angin dan langsung mencongkel kotak amal. Namun, aksinya dipergoki beberapa santri dari pondok pesantren sekitar.

Saat hendak melarikan diri, pelaku sempat berhasil kabur. Namun, sekitar 500 meter dari lokasi pertama, ia kembali mencoba mencuri di mushala balai desa. Kali ini, warga yang waspada berhasil menangkapnya.

Ketika diamankan, pelaku sempat melawan dan menolak menunjukkan identitasnya. Warga menemukan uang sekitar Rp 2-3 juta dalam tas kresek putih miliknya.

“Saat itu, untuk menghindari amukan warga, saya segera menghubungi Polsek Ngadiluwih. Setelah itu, pelaku kami serahkan ke petugas,” ujar Alan.

Meski dibebaskan, keputusan ini menuai pro dan kontra. Warga khawatir pelaku akan mengulangi perbuatannya di tempat lain.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....