Gadaikan Motor Teman, Seorang Pria Diamankan Polisi

  • 29 Jan 2025 21:08 WIB
  •  Kediri

KBRN, Kediri: Petugas Polsek Ngasem, Polres Kediri mengamankan pria bernama Rian Saputra alias Saprol (32) asal Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Menurut Kapolsek Ngasem, Iptu Ardian Wahyudi (Yudi), pada Rabu (29/1/2025), penangkapan Rian ini karena diduga ia telah menipu temannya, dengan modus meminjam motor untuk keperluan berobat sakit leher.

"Namun, setelah dua hari ditunggu ternyata motor yang dipinjam tidak juga dikembalikan," ungkap ptu Yudi.

Ia menjelaskan, peristiwa ini bermula dari laporan korban bernama Akbar Eka Saputra (20). Pria ini berada dari Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, yang mendatangi petugas berwajib pada Senin (27/1/2025).

"Korban Akbar ini melaporkan bahwa sepeda motornya tidak dikembalikan setelah dipinjam oleh Rian. Waktu itu diketahui Rian meminjam motor untuk berobat, karena sedang sakit leher," ujarnya.

Meski demikian, tambah Iptu Yudi, dengan kesigapan petugas, dalam waktu kurang dari 24 jam akhirnya pelaku Rian berhasil diamankan.

"Pengamanan Rian ini, setelah korban Akbar melapor kepada anggota kami. Lalu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam," katanya.

Iptu Yudi mengemukakan, insiden ini berawal pada Sabtu (25/1/2025), ketika korban Akbar dan pelaku Rian sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario plat nomor L 5216 RN menuju Altra Studio di Dusun Kale, Desa Wonocatur, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Hal itu karena korban Akbar bekerja di studio tersebut dan pada momentum ini pelaku Rian meminjam sepeda motor milik Akbar, dengan alasan mau memeriksakan dirinya ke rumah sakit di Kabupaten Nganjuk.

"Memang awalnya korban Akbar ini tidak curiga, dan begitu saja meminjamkan sepeda motornya. Tapi setelah ditunggu, dan waktu menghubungi pelaku ternyata ia selalu mendapat alasan tidak jelas," terangnya.

Kemudian, lanjutnya, akibat korban merasa ditipu maka ia melaporkan hal ini ke Polsek Ngasem. Lalu dari hasil interogasi, pelaku Rian mengakui sepeda motor milik korban Akbar telah digadaikan olehnya seharga Rp 8 juta.

"Dari hasil menggadaikan motor temannya ini, pelaku mengatakan bahwa uang jutaan Rupiah itu digunakan untuk foya-foya," ujar Iptu Yudi.

Dalam kasus ini, Iptu Yudi berpesan, supaya masyarakat tidak mudah percaya dengan beragam modus penipuan melalui aksi pinjam kendaraan. Idealnya mereka bisa lebih dulu cross check apa alasan peminjaman tersebut.

"Pada peristiwa ini, selain menangkap pelaku Rian, juga telah diamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor Honda Vario," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....