Tantangan Hukum dan Ancaman Siber Tahun 2026

  • 31 Des 2025 10:47 WIB
  •  Kediri

KBRN, Kediri: Memasuki tahun 2026, Indonesia dihadapkan pada transisi hukum besar-besaran dan tantangan teknologi global. Andreas Andrie Djatmiko, Pengamat Hukum dan Politik Universitas Bhinneka PGRI, menekankan perlunya kesiapan masyarakat dan pemerintah dalam menghadapi berlakunya KUHP Nasional serta kemajuan kecerdasan buatan atau AI.

“Tantangan hukum utama yang akan muncul lusa, tepatnya pada 2 Januari 2026, adalah mulai berlakunya KUHP Nasional menggantikan KUHP peninggalan kolonial,” ucapnya kepada RRI, Rabu (31/12/2025).

Andreas memprediksi adanya ketidaksiapan dalam masa transisi ini, terutama terkait pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat atau living law yang kini diberikan ruang lebih besar.

Harmonisasi antara kebijakan politik dan penegakan hukum di lapangan juga masih menjadi tantangan besar demi mewujudkan hukum yang tidak tebang pilih bagi kelompok mayoritas maupun minoritas.

Selain reformasi hukum pidana, tantangan tahun 2026 juga mencakup keamanan siber dan penggunaan Kecerdasan Buatan (AI). Di tengah derasnya arus informasi, AI berpotensi menciptakan konten manipulatif yang dianggap benar oleh masyarakat. “Hal ini yang harus diperkuat menuntut penguatan pengetahuan kita tentang keamanan siber agar teknologi tidak disalahgunakan untuk hal-hal negatif yang dapat mengganggu stabilitas nasional,” tambahnya.

Andreas berpesan kepada masyarakat menjadi pemilih dan konsumen informasi yang cerdas. Menghadapi tahun 2026, masyarakat diharapkan tidak hanya terpaku pada satu sumber informasi demi menghindari hoaks dan menjaga optimisme di tengah dinamika hukum yang baru.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....