Tersangka Korupsi Korporasi Sapi, Resmi Ditahan Di Lapas

  • 03 Jun 2025 21:19 WIB
  •  Kediri

KBRN, Kediri: Terangka korupsi korporasi sapi Ketua Kelompok Tani Ngudi Rejeki, berinisial JS resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kediri, pada Selasa (3/6/2025).

"Penahanan terhadap JS berlaku selama 20 (dua puluh hari) sejak tanggal 3 Juni 2025 sampai dengan tanggal 22 Juni 2025," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi.

Menurutnya, penahanan tersangka JS tampak pada Selasa tanggal 3 Juni 2025 pukul 10.30 WIB dan bertempat di LAPAS Kelas IIA Kediri. Saat itu, Tim Penuntut Umum telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik atas nama Tersangka JS selaku Ketua Kelompok Ngudi Rejeki.

Ia diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai alternatif, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, tersangka JS dinyatakan dalam kondisi sehat. Dengan demikian, Penuntut Umum menerbitkan perintah penahanan terhadap JS di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA Kediri selama 20 hari, terhitung sejak 3 Juni 2025 hingga 22 Juni 2025," ujarnya.

Ia menambahkan, Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sebelum masa penahanan JS berakhir.

Iwan mengatakan tindak pidana korupsi diduga terjadi di Dusun Ngadiluwih, Desa Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, sejak 2021 hingga 2024. Perkara ini menyeret JS, Ketua Kelompok Ngudi Rejeki, sebagai tersangka.

JS diduga tidak mengembalikan dana hibah kepada Kementerian Pertanian RI dan Pemerintah Kabupaten Kediri selaku pemberi hibah karena sudah melewati tahun anggaran. Ia juga diduga membuat surat keterangan positif Covid-19 palsu agar tetap mendapatkan dana hibah.

Selain itu, JS disinyalir menyusun laporan keuangan kelompok tanpa data pendukung. Ia tidak melakukan penggantian atau replacement sapi dalam kandang koloni, serta tidak mencatat pengeluaran operasional, pembelian, dan pendapatan dari penjualan sapi.

JS juga diduga membeli Hijauan Pakan Ternak (HPT) untuk kepentingan pribadi dan pihak lain di luar kelompok. Ia tidak memenuhi kewajiban membuat Laporan Perkembangan Ternak Sapi Potong sesuai format 4 dalam juknis Program Desa Korporasi Sapi.

"Atas perbuatan Tersangka JS tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp990.794.041 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Puluh Satu Rupiah), berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....