KPK: Jabatan Swasta, Eselon, dan DPR Tertinggi Korupsi
- 22 Feb 2025 08:09 WIB
- Kediri
BRN, Kediri: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis data statistik Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Profesi/Jabatan. Berdasarkan data tersebut, jabatan swasta, eselon (1-4), dan DPR/DPRS menduduki rangking 3 besar. Rinciannya swasta 468 kasus, eselon 432 kasus, dan
DPR/DPRD 360 kasus. Angka ini adalah akumulasi penindakan KPK selama dua dekade terakhir.
Mengutip dari akun resmi KPK, Sabtu (22/02/2025), Selain ketiga jabatan tersebut, data statistik KPK juga menyebut profesi lain seperti Kepala Lembaga/Kementerian 41 kasus, Komisioner 8 kasus, Gubernur 30 kasus, Walikota/Bupati 171 kasus, hakim 31 kasus, pengacara 19 kasus, jaksa 13 kasus, polisi 6 kasus, Duta Besar 4 kasus, dan korporasi 12 kasus.
Melalui data di atas, dapat disimpulkan bahwa perilaku korupsi dapat ditemukan di setiap lembaga manapun tanpa terkecuali. Kepala lembaga/kementerian dan kepala daerah juga memiliki andil besar dalam mengerek tingginya angka korupsi di Indonesia. Bahkan KPK menyebut hampir 2000 kasus yang telah ditangani.
Adapun jenis tindak pidana korupsi yang paling banyak dilakukan meliputi pengadaan barang/jasa, TPPU, penyalahgunaan anggaran, perizinan, gratifikasi/penyuapan, merintangi proses KPK, dan pungutan/pemerasan. KPK dalam rilisnya tahun 2023, sektor pengadaan barang/jasa (PBJ)merupakan sektor paling rawan dan besar potensi korupsinya berkisar 90 persen. Sepanjang 2004 hingg 2023, jumlah tindak pidana korupsi PBJ terjadi sebanyak 339 kasus.
Meski pengadaan barang/jasa sudah banyak menggunakan aplikasi secara elektronik, tetapi tidak menutup celah korupsi. Banyak vendor bekerja sama, berbagi wilayah, dan berbagi proyek yang menguntungkan. Menurut KPK, tingginya data kasus korupsi tersebut menggambarkan perlunya menggiatkan kembali upaya pencegahan korupsi khususnya disektor PBJ.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....