Mengenal Daktiloskopi, Hukum Pemeriksaan Sidik Jari
- 23 Jul 2024 19:20 WIB
- Kediri
KBRN, Kediri: Daktiloskopi atau biasa dikenal dengan ilmu tentang sidik jari memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan hukum di masyarakat. Dasar hukum yang mengatur tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum di Bidang Daktiloskopi.
Ilmu tentang sidik jari selama ini dipakai untuk kepentingan hukum seperti penyidikan, penyelidikan, pelayanan hukum, pertahanan, keamanan, kependudukan, pendidikan, keimigrasian, hingga kepentingan asuransi dan bisnis.
Merujuk pada akun media sosial instagram (@kumhamsumsel), Ika Ahyani Kurniawati selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham mengatakan bahwa pada umumnya, daktiloskopi digunakan untuk pengenalan korban bencana alam, identifikasi pengenal personal, identifikasi penderita amnesia, identifikasi mayat yang tidak dikenal, hingga untuk kepentingan suatu instansi.
Terdapat tiga fungsi utama pada daktiloskopi. "Fungsi utamanya adalah untuk melindungi identitas, mencegah duplikasi, dan memberikan informasi," katanya.
Dalam banyak kasus, terdapat pemalsuan tanda tangan di masyarakat. Lain halnya dengan sidik jari, sebagai identifikasi seseorang yang tidak dapat dipalsukan serta dapat menjadi bukti di pengadilan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....