PT Sekar Pamenang Laporkan MSS ke Petugas
- 03 Feb 2026 18:25 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Kediri - PT Sekar Pamenang (SP) melaporkan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS) ke petugas Polres Kediri. Pelaporan ini dilakukan karena diduga PT MSS merusak rumah kunci bangunan Marketing Galeri, PT Sekar Pamenang.
Sementara, diketahui PT MSS adalah pengembang Perumahan Griya Keraton Sambirejo, Kediri. Pada Selasa, 3 Februari 2026, dalam keterangan, Bagus Wibowo,SH, kuasa hukum PT Sekar Pamenang dari Kantor Hukum EMI, RINI & Rekan menyebutkan, laporan perusakan rumah kunci diduga dilakukan oleh orang dari PT MSS.
"Jadi, PT Sekar Pamenang telah membuat laporan polisi kepada Satreskrim Polres Kediri SP.Lidik/10/I/RES.1.24/2026, tertanggal 9 Januari 2026. Laporan ini, terkait dengan dugaan tindak pidana pasal 167 ayat 1 dan ayat 2. Karena PT MSS dengan sengaja telah mengganti rumah kunci Marketing Galeri," ucap Bagus Wibowo kepada wartawan, di Kediri.
Bagus mengatakan, bangunan Marketing Galeri ini sebelumnya dipakai untuk menunjang proses pemasaran dan proses penjualan unit -unit atau kapling rumah yang ada di Griya Keraton Sambirejo. Di sisi lain, dari pihak PT MSS diduga telah dengan sengaja mengganti rumah kunci karena dari pihak PT SP tidak dapat mengakses sehingga tidak bisa masuk. Padahal masih banyak barang -barang milik PT SP seperti AC dan peralatan lainnya yang ada di dalamnya.
"Setelah mendapatkan panggilan dari penyidik Satreskrim Polres Kediri, pihak PT MSS mengirimkan dua surat tertanggal 28 dan 30 Januari 2026 kepada PT SP untuk meminta kunci," katanya.
Tak hanya itu, Bagus Wibowo mengemukakan, ada pula dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan pihak PT MSS karena telah dengan sengaja mengganti pasword media sosial atau kata kunci media sosial. "Padahal akun media sosial ini sebagai sarana pemasaran dan penjualan unit -unit dan kapling rumah di Griya Keraton Sambirejo," katanya.
Lebih lanjut, Bagus menyebutkan, laporan telah berjalan dengan sangat baik dan pihak pelapor telah diperiksa beberapa saksi - saksi. Bahkan juga akan ada tambahan pemeriksaan saksi-saksi lagi. Sebelumnya, PT SP dan PT MSS terlibat dalam kasus gugatan perkara perdata nomor 156/Pdt.G/2025/PN Gpr, di PN Kabupaten Kediri.
Pada perkara ini, PT MSS menggugat PT Sekar Pamenang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Kini, perkara gugatan itu telah mulai proses persidangan. Atas hal tersebut, Penasehat Hukum dari PT MSS, Imam Mohklas, menyampaikan, akan menghormati press release yang diungkapkan oleh pihak PT Sekar Pamenang.
"Menanggapi press realese tersebut, kami mewakili PT Matahari menghormati apa yang dilakukan PT Sekar Pamenang. Namun, pada prinsipnya kami tetap berpegang pada materi gugatan di Pengadilan Kabupaten Kediri," kata Imam.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....