​Kasus Pembunuhan Sekeluarga, Yusa Cahyo Utomo Divonis Mati

  • 13 Agt 2025 14:31 WIB
  •  Kediri

KBRN, Kediri: Yusa Cahyo Utomo (35), terpidana pada kasus pembunuhan sekeluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri mendapat vonis hukuman mati.

Adapun putusan yang diberikan kepada Yusa dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro, dalam Sidang Putusan di Ruang Cakra, PN Kediri, Rabu (13/8/2025).

Menurut Dwiyantoro, putusan pidana mati ini dijatuhkan kepada terpidana karena Yusa terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Perbuatan Yusa ini mengakibatkan 4 orang korban dengan tiga orang diantaranya telah meninggal dunia. Yang mana para korban masih satu saudara dengan Yusa itu sendiri," kata Dwiyantoro.

Menanggapi putusan hakim dalam persidangan tersebut, terpidana Yusa Cahya Utomo mengaku, pasrah. Tapi ia memiliki satu permintaan terakhir sebelum dijatuhi hukuman pidana tersebut.

"Saya menerima konsekuensi dengan hukuman mati ini tapi di akhir hidup saya ini saya ingin mendonorkan organ saya kepada orang lain yang membutuhkan," kata Yusa.

Di tempat sama, Kuasa Hukum Terpidana Yusa, Moh. Rofian menyebutkan, pihaknya sangat keberatan dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Apalagi ia menilai majelis hakim mengabaikan beberapa poin penting dalam perkara ini.

"Ada sejumlah poin penting, yakni tidak adanya ahli forensik dan psikologi forensik yang didatangkan. Padahal, hal itu seharusnya mampu jadi pertimbangan," katanya.

Tak hanya itu, lanjutnya, dalam kasus pembunuhan tersebut sebenarnya terpidana Yusa tidak ada rencana membunuh. Kalaupun ia memiliki rencana membunuh, maka yang dipilih bukanlah palu melainkan pisau.

"Namun hal itu tidak juga dipertimbangkan oleh majelis hakim. Oleh karena itulah maka kami dari tim penasehat hukum memastikan akan menempuh berbagai upaya hukum dan hal itu bakal kami tuangkan dalam memori banding," kata Rofian.

Sebelumnya, kasus pembunuhan ini menewaskan tiga korban dalam satu keluarga. Masing-masing korban, Agus Komarudin (38), Kristina (37), dan anak pertamanya berinisial CAW, sedangkan anak bungsu mereka hingga saat ini masih hidup.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....