Mengenal Kejaksaan Negeri Sebagai Lembaga Penegak Hukum Indonesia

  • 18 Feb 2025 14:59 WIB
  •  Kediri

KBRN, Kediri: Kejaksaan Negeri Republik Indonesia merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Bernadeta Susan, S.H,. M.H, selaku Jaksa Fungsional, Kejaksaan Negeri, Kota Kediri, mengatakan kepada RRI Kediri, bahwa lembaga kejaksaan memiliki tugas yang berbeda dengan lembaga hukum lain yang ada di Indonesia.

‘’Kejaksaan merupakan lembaga yang berwenang dalam bidang penuntutan suatu kasus perkara, untuk selanjutnya diserahkan kepada lembaga pengadilan negeri. Seluruh hasil keputusan suatu kasus, akan ditentukan di pengadilan negeri,’’ ujarnya.

Susan melanjutkan, dalam perkara pidana jaksa berperan sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan. Sedangkan dalam perkara perdata, jaksa berperan sebagai kuasa dari negara atau pemerintah di dalam maupun di luar pengadilan mengenai perkara perdata.

Pada kesempatan yang sama, Dr. Wahyu Wasono, S.H,. M.H selaku Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Kediri menerangkan dalam lembaga kejaksaan terdapat doktrin ‘Satya Adhi Wicaksana’ yang menjadi landasan jiwa dan raihan cita-cita setiap warga Adhyaksa.

‘’dalam hal ini, Satya diartikan sebagai kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap tuhan yang maha esa, terhadap diri sendiri, keluarga dan kepada sesama manusia,’’ katanya.

Dilanjutkan oleh Wahyu, bahwa Adhi memiliki arti kesempurnaan dalam bertugas, bertanggung jawab baik terhadap tuhan yang maha esa, keluarga, dan sesama manusia. Sedangkan Wicaksana yaitu bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya.

Diharapkan dengan doktrin ‘Satya Adhi Wicaksana’ Kejaksaan Negeri dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, serta menjunjung tinggi asas keadilan dalam penerapan hukum di masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....