Rudapkasa Anak, Ayah Tiri Jombang Divonis 14 Tahun Penjara

  • 30 Nov 2024 18:40 WIB
  •  Kediri

KBRN, Jombang: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada S (50), seorang ayah tiri asal Kecamatan Kabuh yang terbukti merudapaksa anak tirinya selama enam tahun.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jombang, Andie Wicaksono, menjelaskan bahwa terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 60.000.000, dengan ketentuan subsidair 4 bulan kurungan jika tidak mampu membayar.

"Majelis hakim memutuskan hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp 60.000.000 subsidair 4 bulan," ungkap Andie pada Sabtu (30/11/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun, majelis hakim menolak tuntutan terkait restitusi sebesar Rp 94.000.000 untuk korban yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas permintaan LPSK. Penolakan ini didasarkan pada alasan teknis, karena perhitungan restitusi tidak diajukan sejak awal persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 60.000.000 subsidair 6 bulan, dan pembayaran restitusi kepada korban. "Baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan ini," tambah Andie.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pelaku adalah figur yang seharusnya melindungi korban, namun justru menjadi pelaku kekerasan seksual dalam keluarga. Meskipun putusan restitusi ditolak, hukuman pidana tetap dijatuhkan untuk memberikan keadilan bagi korban.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....