Kejari Jombang Periksa 25 Orang Kasus Korupsi Bibit Porang
- 30 Okt 2024 11:54 WIB
- Kediri
KBRN, Jombang: Kejaksaan Negeri Jombang melanjutkan penyidikan dugaan korupsi terkait dana bergulir APBD Pemprov Jawa Timur tahun 2021 dan pengadaan bibit porang yang dikelola oleh Perumda Perkebunan Panglungan, Wonosalam.
Hingga saat ini, total 25 orang telah diperiksa dalam kasus ini. Kasi Intelijen Kejari Jombang, Trian Yuli Diarsa, menjelaskan bahwa semua yang diperiksa masih berstatus saksi.
Orang-orang yang dimintai keterangan berasal dari Bank BPR UMKM Jatim dan Perumda Panglungan. “Saat ini sekitar 25 saksi sudah diperiksa, mereka berasal dari kedua instansi tersebut,” ungkap Trian, Rabu (30/10/2024).
Trian menyebut, pihaknya juga akan melakukan audit guna menghitung kerugian negara dalam kasus ini, “Akan dilakukan audit untuk menghitung kerugian negara,” tambahnya.
Sebelumnya, jaksa penyidik telah memeriksa saksi dari tiga instansi pemerintah serta satu pihak swasta. Pemeriksaan ini mencakup dua orang internal Perumda Panglungan Wonosalam, dua petugas Bank BPR UMKM Jatim, serta seorang dari PT APK, penyedia bibit porang.
Pemeriksaan dilakukan di waktu berbeda dan fokus pada proses kredit serta pengadaan bibit porang senilai Rp1,5 miliar. Penyidik juga mendalami indikasi adanya cacat prosedur dalam pengajuan kredit oleh Perumda Panglungan kepada Bank BPR UMKM Jatim.
“Pemeriksaan terkait proses kredit yang diduga cacat prosedur karena tidak adanya persetujuan dari Kuasa Pemegang Modal (KPM) yang kala itu dijabat oleh penjabat bupati,” jelasnya.
Selain itu, pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap indikasi penyimpangan dalam pengadaan bibit porang oleh Perumda Panglungan.
“Kami juga menyelidiki keterlibatan pihak swasta dalam pengadaan bibit porang tersebut, apakah nilainya sesuai dan bagaimana prosedurnya,” terangnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa pada (22/8/2024) lalu, Kejari Jombang menaikkan status dugaan korupsi terkait kredit bermasalah yang diajukan Perumda Panglungan Wonosalam ke Bank UMKM Jatim untuk pengadaan bibit porang di perusahaan milik Pemkab Jombang.
Kejari menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan kredit, termasuk dugaan pengajuan kredit tanpa persetujuan KPM yang seharusnya diketahui oleh Bupati Jombang.
Selain itu, agunan yang digunakan diduga berupa lahan SHM milik pribadi salah satu pegawai Perumda Panglungan. Anggaran kredit tersebut dipakai untuk pengadaan bibit porang, namun usaha budidaya porang yang dijalankan perumda justru mengalami kerugian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....