Gratis! Pencatatan Hak Cipta Lagu Nol Rupiah per Agustus

  • 26 Jul 2026 20:33 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Kediri- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menetapkan mulai 1 Agustus 2026, tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik menjadi Rp0 atau gratis. Kebijakan ini demi mendukung ekosistem musik Indonesia yang lebih baik dan memberikan akses seluas-luasnya kepada musisi tanah air untuk mendapatkan hak legalitas karyanya.

Pengakuan atas karya orisinil musisi Indonesia ini juga mendorong semangat kepada para penulis atau pencipta lagu untuk bisa berkarya tanpa batas dan tidak merasa terbebani dalam hal urusan administrasi. Sebelumnya, layanan pencatatan hak cipta lafu dikenakan tarif Rp 200 ribu per permohonan. Perubahan ini menjadi bagian dari penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.

Menurut keterangan di laman resmi DJKI, pemerintah ingin memperkuat Pusat Data Lagu/Musik sebagai basis data musik nasional yang memuat catatan jelas karya dan penciptanya sebagai pemilik hak. Semakin banyak lagu yang tercatat maka semakin mudah proses identifikasinya. Data yang lengkap juga mempermudah dalam rangka mendukung sistem royalti yang akurat, transparan, dan akuntabel.

Data-data tersebut juga membantu pemerintah dalma melindungi para musisi atau pencipta lagu, serta meminimalisir potensi sengketa kepemilikan karya di kemudian hari. DJKI juga menyebut kebijakan gratis ini, merupakan bentuk investasi masa depan untuk meningkatkan pengelolaan industri musik nasional.

Pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik dapat dilakukan secara daring (online) melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) ditautan hakcipta.dgip.go.id yang memungkinkan proses pencatatan berlangsung lebih cepat dan efisien. Menurut keterangan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, terdapat sekitar 7 juta karya lagu dan musik di Indonesia.

Namun, baru sekitar 26 ribu karya yang tercatat dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik. Data tersebut akan diintegrasikan dengan sistem informasi pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai penjamin royalti tepat sasaran.

Meski demikian, DJKI menegaskan bahwa kebijakan tarif Rp0 tidak berarti pemerintah mengurangi perhatian terhadap jenis ciptaan lainnya, seperti karya buku, karya tulis, fotografi, program komputer, karya seni rupa, film, dan lain sebagainya. Karya-karya tersebut akan tetap memperoleh perlindungan hukum yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....